Nekat Menculik, PSK Cipinang Akui Kangen dengan Anak

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:30 WIB
loading...
Nekat Menculik, PSK...
Polsek Cilincing rilis kasus penculikan anak di Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penculikan terhadap anak berinisial AA (7) yang diduga dibawa kabur oleh pekerja seks komersial (PSK) bernama Nia Ariani sempat menggemparkan warga Kampung Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Pasalnya, AA saat kejadian sedang bermain di depan rumahnya.

Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, modus penculikan yang dilakukan oleh PSK yang kerap mangkal di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur ini mengaku kangen dengan anak yang diketahui berada di wilayah tersebut.

"Karena kangen dan merasa mempunyai anak di sana, Jadi dianggap anak ini mirip dengan anaknya dia (Nia). Lalu dibawalah anak yang mirip ini karena dia merasa mempunyai anak pada tempat yang memang dia pernah singgah di sana," kata Imam di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).

Menurut Imam, berdasarkan keterangan pelaku yang mengakui bahwa memiliki anak yang ditinggalkannya di wilayah Rawa Malang. Namun tidak ada yang mengetahui persis keberadaan anak tersangka.

"Karena memang dipelihara dengan orang, tidak jelas orang itu ke mana. Sehingga NA melihat ada kemiripan dengan anaknya lalu dibawa," tuturnya. ( )

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Bryan Rio Wicaksono menjelaskan, sebelum berpindah tempat tinggal pelaku telah memberi anak perempuannya kepada warga sekitar.

"Kalau dilihat dari keterangannya dikasihnya itu saat bayi. Jadi saat mencarinya itu dia melihat korban merasa umurnya mirip seperti dengan anaknya saat dikasih," terangnya.

Di tempat yang sama, Nia mengatakan, dirinya memberi anaknya kepada warga sekitar. Saat itu, sambungnya, karena faktor ekonomi. "Anak saya dikasih orang sejak bayi karena pada saat itu saya tidak memiliki uang," ujarnya.

Karena kangen, kata dia, maka dirinya kembali ke daerah tempat anaknya diberikan ke warga Rawa Malang. Namun tidak ketemu, hingga akhirnya dirinya bertemu dengan korban yang dianggap mirip anaknya. "Karena kangen jadi saya ambil," ujarnya. ( )

Dalam perbuatannya tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tas coklat dan identitas pelaku. Nia dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)