Kronologi Wanita Diperkosa di Hotel Bekasi lalu Dipreteli Hartanya
loading...
A
A
A
BEKASI - Pria berinisial AS (35) berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi chatting MiChat . Setelah berhasil menjaring korban, pelaku mengajaknya ke sebuah hotel di Bekasi kemudian disetubuhi .
Setelah puas melampiaskan syahwatnya, AS mempreteli harta korban. Kini, AS (35) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dengan pemberatan.
Baca juga: Pengemudi GoCar Pelaku Pemerkosaan Perawat Ditahan
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, korban dan pelaku sempat berkomunikasi selamat 4 hari. Pada hari keempat, korban akhirnya luluh untuk bertemu dengan pelaku. “Mereka bertemu di salah satu tempat makan,” ujarnya di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
Saat makan bersama, AS memasukkan obat bius ke minuman korban yang diracik dirinya sendiri. “Obat bius racikan sendiri sehingga korban tidak sadarkan diri lalu dibawa ke hotel dan digauli,” katanya.
Usai memperkosa korban, AS berjanji akan menikahi korban. “Setelah keluar dari hotel tepatnya di Gang Bintara VIII korban ditendang dan jatuh dari motor. Harta berharga milik korban dibawa lari si pelaku,” ujar Salahuddin
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Remaja Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diciduk
Setelah puas melampiaskan syahwatnya, AS mempreteli harta korban. Kini, AS (35) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dengan pemberatan.
Baca juga: Pengemudi GoCar Pelaku Pemerkosaan Perawat Ditahan
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, korban dan pelaku sempat berkomunikasi selamat 4 hari. Pada hari keempat, korban akhirnya luluh untuk bertemu dengan pelaku. “Mereka bertemu di salah satu tempat makan,” ujarnya di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
Saat makan bersama, AS memasukkan obat bius ke minuman korban yang diracik dirinya sendiri. “Obat bius racikan sendiri sehingga korban tidak sadarkan diri lalu dibawa ke hotel dan digauli,” katanya.
Usai memperkosa korban, AS berjanji akan menikahi korban. “Setelah keluar dari hotel tepatnya di Gang Bintara VIII korban ditendang dan jatuh dari motor. Harta berharga milik korban dibawa lari si pelaku,” ujar Salahuddin
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Remaja Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diciduk
(jon)