Tak Berizin, Polisi Ancam Bubarkan Demo BEM SI di Istana Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal menggelar aksi demontrasi di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (11/4/2022). BEM SI menargetkan bakal mendatangkan ribuan mahasiswa yang berasal dari 18 kampus.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jajarannya belum menerima pemberitahuan perihal unjuk rasa tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing karena belum ada kejelasan dan perizinan.
”Sampai hari ini Polda Metro Jaya tidak ada menerima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan melakukan kegiatan unjuk rasa pada tanggal 11 April,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2022).
Menurut Zulpan, ketentuan menyampaikan pendapat di muka umum tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Di sana disebutkan, pemberitahuan untuk berunjuk rasa paling lambat 3x24 jam sebelum aksi dimulai.
Dengan demikian menurut Zulpan, jika tetap ada unjuk rasa pada tanggal yang dimaksud, jajarannya akan menindak secara tegas. Tindakannya pun sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Jika taka da izin maka dapat dibubarkan,” ungkapnya.
Zulpan menambhkan, di tengah Bulan Ramadhan ini ia meminta masyarakat untuk lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah saja. Tidak menghiraukan acara-acara yang belum jelas kepastiannya.
Untuk diketahui, aksi BEM SI akan menggelar unjuk rasa pada Senin (11/4/2022). Kampus yang terdiri dari UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG dan STIEPER.
Koordinator BEM SI Kaharuddin menjelaskan alasan pihaknya kembali menggelar aksi demonstrasi setelah aksi mereka pada 28 Maret 2022. Menurutnya, aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Sekaligus menagih janji terkait tuntutan pihaknya sebelumnya.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jajarannya belum menerima pemberitahuan perihal unjuk rasa tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing karena belum ada kejelasan dan perizinan.
”Sampai hari ini Polda Metro Jaya tidak ada menerima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan melakukan kegiatan unjuk rasa pada tanggal 11 April,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2022).
Menurut Zulpan, ketentuan menyampaikan pendapat di muka umum tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Di sana disebutkan, pemberitahuan untuk berunjuk rasa paling lambat 3x24 jam sebelum aksi dimulai.
Dengan demikian menurut Zulpan, jika tetap ada unjuk rasa pada tanggal yang dimaksud, jajarannya akan menindak secara tegas. Tindakannya pun sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Jika taka da izin maka dapat dibubarkan,” ungkapnya.
Zulpan menambhkan, di tengah Bulan Ramadhan ini ia meminta masyarakat untuk lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah saja. Tidak menghiraukan acara-acara yang belum jelas kepastiannya.
Untuk diketahui, aksi BEM SI akan menggelar unjuk rasa pada Senin (11/4/2022). Kampus yang terdiri dari UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG dan STIEPER.
Koordinator BEM SI Kaharuddin menjelaskan alasan pihaknya kembali menggelar aksi demonstrasi setelah aksi mereka pada 28 Maret 2022. Menurutnya, aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Sekaligus menagih janji terkait tuntutan pihaknya sebelumnya.
(ams)