Pemkab Bekasi Wacanakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melibatkan para ahli dalam penyusunan perubahan. Sebab, perubahan ini diperlukan karena adanya proyek strategis nasional (PSN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan pada tahunanggaran 2022 dialokasikan untuk kegiatan revisi itu.”Perubahan RTRW ini sangat dibutuhkan Bekasi,” kata Beni, Kamis (7/4/2022).
Menurut dia, kebutuhan revisi itu, karena danya proyek strategis yang belum masuk dalam RTRW dalam perubahan batas.Misalnya, perubahan batas administrasi Kabupaten Bekasi dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi, Bogor, dan Karawang.
Beni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Permendagri tentang batas wilayah dan perubahan batas adminsitrasi, akibat adanya abrasi dan akresi adanya kebijakan kementerian ATR/BPN terkait lahan sawah dilindungi kebutuhan ruang untuk kegiatan strategis daerah.
”Seperti untuk TPSA, kebutuhan ruang untuk kegiatan investasi di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Benny juga mengatakan pihaknya melibatkan Asosiasi perencana, akademisi, kemudian tokoh masyarakat untuk melakukan kajian dan analisis bersama. Hal itu dimunkinkan agar perubahan RTRW ini berjalan maksimal.
”Revisi rencana tata ruang melibatkan Dinas/Instansi terkait di lingkungan pemkab, asosiasi perencana, akademisi, dan tokoh masyarakat khususnya yang masuk dalam forum penataan ruang dan stakeholder lainnya yang akan diundang dalam konsultasi publik,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan pada tahunanggaran 2022 dialokasikan untuk kegiatan revisi itu.”Perubahan RTRW ini sangat dibutuhkan Bekasi,” kata Beni, Kamis (7/4/2022).
Menurut dia, kebutuhan revisi itu, karena danya proyek strategis yang belum masuk dalam RTRW dalam perubahan batas.Misalnya, perubahan batas administrasi Kabupaten Bekasi dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi, Bogor, dan Karawang.
Beni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Permendagri tentang batas wilayah dan perubahan batas adminsitrasi, akibat adanya abrasi dan akresi adanya kebijakan kementerian ATR/BPN terkait lahan sawah dilindungi kebutuhan ruang untuk kegiatan strategis daerah.
”Seperti untuk TPSA, kebutuhan ruang untuk kegiatan investasi di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Benny juga mengatakan pihaknya melibatkan Asosiasi perencana, akademisi, kemudian tokoh masyarakat untuk melakukan kajian dan analisis bersama. Hal itu dimunkinkan agar perubahan RTRW ini berjalan maksimal.
”Revisi rencana tata ruang melibatkan Dinas/Instansi terkait di lingkungan pemkab, asosiasi perencana, akademisi, dan tokoh masyarakat khususnya yang masuk dalam forum penataan ruang dan stakeholder lainnya yang akan diundang dalam konsultasi publik,” tegasnya.
(ams)