Munarman Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Habib Rizieq: Ini Fitnah Keji

Rabu, 06 April 2022 - 16:22 WIB
loading...
Munarman Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Habib Rizieq: Ini Fitnah Keji
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menanggapi vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Munarman. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menanggapi vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Munarman . Tanggapan Habib Rizieq disampaikan melalui kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Habib Rizieq menyatakan Munarman tidak pantas dihukum. Apa yang dialami Munarman itu merupakan fitnah.



"HRS menyatakan sama seperti kami, bahwa Beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji," ujar Aziz saat ditemui seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Aziz menyatakan Habib Rizieq juga mendoakan agar Munarman mendapatkan yang terbaik. Apa yang menimpanya kali ini dihadapi dengan rasa ikhlas dan sabar.



"(Habib Rizieq) mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar, dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya. Hasbunallah Nikma Wakil, Nikmal Maula Wanikmal Nasir," ucap Aziz.

Diketahui, Munarman mendapatkan vonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Perihal vonis tersebut, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu biasa saja. "Ya santai saja, biasa saja," kata Aziz.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8172 seconds (0.1#10.140)