Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Beliau Biasa Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Munarman biasa saja menerima vonis tersebut.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya tidak ada ekspresi terkejut sedikitpun saat mendengarkan putusan hakim.
"Ya, santai saja. Biasa saja," kata Azis saat ditemui seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Azis menyebutkan, klien dan kuasa hukum lainnya sudah memprediksi ke mana arah persidangan tersebut. Menurutnya, seluruh proses persidangan memang tidak bisa diterima akal. "Karena memang sudah kami prediksi,settingannya seperti ini," ucap Azis.
Sebelumnya, saat membacakan vonis Majelis Hakim menyebutkan yang memberatkan terdakwa karena perbuatan Munarmantidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal terorisme. Sedangkan yang meringankan, Munarman menjadi sumber pendapatan keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya tidak ada ekspresi terkejut sedikitpun saat mendengarkan putusan hakim.
"Ya, santai saja. Biasa saja," kata Azis saat ditemui seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Azis menyebutkan, klien dan kuasa hukum lainnya sudah memprediksi ke mana arah persidangan tersebut. Menurutnya, seluruh proses persidangan memang tidak bisa diterima akal. "Karena memang sudah kami prediksi,settingannya seperti ini," ucap Azis.
Sebelumnya, saat membacakan vonis Majelis Hakim menyebutkan yang memberatkan terdakwa karena perbuatan Munarmantidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal terorisme. Sedangkan yang meringankan, Munarman menjadi sumber pendapatan keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
(thm)