Gelar Aksi Damai, Warga Gardenia Boulevard Tuntut Kepastian Sertifikat

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:37 WIB
loading...
Gelar Aksi Damai, Warga Gardenia Boulevard Tuntut Kepastian Sertifikat
Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) menggelar aksi damai dan meminta kejelasan soal sertifikat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembeli Apartemen Gardenia Boulevard Resort yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan . Mereka melakukan itu untuk mendapatkan haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Aksi ini dilakukan sebagai upaya bipartit yang dilakukan FWGB, setelah melakukan upaya untuk menuntut hak tersebut dari developer yang terus ingkar untuk menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya,” kata Ketua Forum Warga Gardenia Boulevard Reza Fahmi dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Sejak lebih kurang 12 tahun serah terima kunci unit apartemen, kata dia, developer juga kerap melakukan dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya, kata dia, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dikukuhkan menjadi Akta Jual Beli (AJB).

“Status kepemilikan unit apartemen hanya berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), belum dikukuhkan menjadi AJB (Akta Jual Beli). Dan hingga kini belum ada kepastian kapan SHM diterbitkan,” kata Reza.



Hal ini sangat merugikan para pembeli, kata dia, karena akan timbul biaya tambahan di masa depan (nilai pajak yang tinggi), dibandingkan nilai pajak saat pembelian dan kesulitan untuk menjual apartemen dengan harga yang wajar. Saat ini harga pasar apartemen Gardenia Boulevard sangat tidak kompetitif, dibanding apartemen sejenis di area Jakarta Selatan.

“Pihak pengelola gedung yang ditunjuk PT SS mengelola laporan keuangan dengan tidak transparan,” katanya.

Berbagai cara sudah dilakukan pihaknya, kata dia, Februari 2017 FWGB melakukan aksi demonstrasi di apartemen Gardenia dan diselesaikan dengan difasilitasi oleh Lurah di Kelurahan Jati Padang, disaksikan Polres.

“Warga dijanjikan agar segera diurus mengenai sertifikat dan proses untuk hal tersebut baik SLF, IMB, Pertelaan akan segera diselesaikan dengan timeline 18 bulan yang disepakati bersama, namun PT SS tidak menepatinya,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)