Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2,2 Kg Sabu

Senin, 28 Maret 2022 - 11:44 WIB
loading...
Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2,2 Kg Sabu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tiga kasus narkoba di tiga tempat yang berbeda-beda. Sebanyak 2,2 kg sabu diamankan. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sepanjang bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Muara Baru mengungkap tiga kasus narkoba di tiga tempat yang berbeda-beda.Narkoba siap edar bernilai ratusan juta lebih.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 2,2 kilogram narkoba jenis sabu.

”Pertama di daerah Kembangan, kami (Satresnarkoba Polres) mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR,” kata Kholis, Senin (28/3/2022).


Dari pengungkapan itu. Kholis mengatakan Unit Polsek Kawasan Muara Baru juga bergerak menangkap enam tersangka yang berdiam di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

”Dari pengungkapan ini kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya. Total barang bukti 1,96 kilogram sabu,” ungkapnya.

Kemudian dalam pengungkapan ketiga yang dilakukan pada 25 Maret 2022 lalu. Kholis menyampaikan bahwa pihaknya menangkap seorang pengedar sabu dari kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dengan barang bukti 204 gram sabu.

”Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” tuturnya.

Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis.”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)