Kesulitan Masalah Ekonomi, Kuli Bangunan Edarkan Sabu-sabu

Rabu, 23 September 2020 - 13:25 WIB
loading...
Kesulitan Masalah Ekonomi, Kuli Bangunan Edarkan Sabu-sabu
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka Bustanul Ikhsan, (45), petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8 gram dalam 18 paket siap edar.

Warga Kampung Tugu Utara RT 03/01, Kelurahan Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu sudah tidak bisa mengelak lagi setelah barang bukti sabu ditemukan petugas."Tersangka merupakan bandar yang mengedarkan di wilayah Tambun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kecamatan Tambun Selatan. Dari informasi itu dilakukan pemantauan, hingga akhirnya berhasil diamankan satu pelaku pengedar narkoba. (Baca juga; Sejoli Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata Dijerat Hukuman Mati )

Hanya saja, kata dia, dalam penyergapan tersangka, satu rekannya berhasil melarikan diri. Saat ini pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan mengaku terdesak masalah ekonomi saat pandemi COVID-19, sehingga nekat menjadi pengedar sabu untuk mendapatkan keuntungan besar.

Sabu-sabu itu didapatkannya dengan cara membeli dari seseorang bernama S di daerah Kota Tua, Jakarta. Dia membeli dengan menyerahkan uang sebesar Rp5 juta membeli sabu dengan bandar narkoba di Jakarta tersebut. Lalu hasil pembelian sabu-sabu itu hendak diedarkan di wilayah Tambun.

Sementara satu tersangka lainya yakni S sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel dan satu tas gendong warna hitam."Kita sedang telusuri bandar besarnya, dan kita sedang identifikasi tersangka lainya," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup. Kini, kasus ini ditangani Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi. (Baca juga; Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Matraman, 1 Pelaku Masih Anak-anak )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)