Sejoli Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata Dijerat Hukuman Mati

Rabu, 23 September 2020 - 11:09 WIB
loading...
Sejoli Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata Dijerat Hukuman Mati
Kedua tersangka pelaku pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, terancam hukuman mati dan tengah menjalani pemeriksaa kejiwaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas pembunuhan dan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu dengan tersangka sejoli Djumadil Al Fajar dan Laeli Atik Supriyatin. Kedua tersangka terancam hukuman mati dan tengah menjalani pemeriksaa kejiwaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas kedua tersangka. "Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk kelengkapan kita berkas perkara," katanya, Rabu (22/9/2020). (Baca juga; Sepasang Kekasih Pemutilasi Sempat Menginap Bareng Mayat Rinaldi )

Dia menegaskan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan kejiwaan guna melengkapi berkas tersebut. Setelah berkas lengkap, penyidik lantas akan melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Apabila nanti berkas dinyatakan lengkap, maka keduanya beserta barang bukti yang ada akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Sesuai persangkaan kita pada Pasal 340 KUHP, kan pembunuhan berencana maksimalnya adalah hukuman mati," katanya. (Baca juga; Jenazah Korban Mutilasi, Rinaldi Dimakamkan di Sleman )

Polisi menemukan Rinaldi yang jadi korban pembunuhan sadis dengan dimutilasi jadi 11 bagian. Jasad korban ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2020.

Tak lama, polisi pun menangkap kedua pelaku yakni pasangan kekasih Djumadil (26) dan Laeli (27). Rinaldi dimutilasi memakai golok dan gergaji. Adapun motifnya lantaran kedua pelaku ingin menguasai harta korban.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)