Aturan Tes Swab dan PCR Dicabut, Pemudik: Semoga Cukup Sampai Divaksin Ketiga Saja

Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:23 WIB
loading...
Aturan Tes Swab dan...
Animo masyarakat yang hendak mudik dari Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Sejak dicabutnya aturan wajib tes swab antigen PCR bagi warga yang bepergian jarak jauh, kelonggaran aturan pengetatan protokol kesehatan di sejumlah terminal atau stasiun mulai terlihat. Namun Presiden Joko Widodo telah meneken kewajiban vaksin booster bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, situasi penerapan prokes dan vaksinasi booster tidak terlalu berdampak pada animo masyarakat yang hendak mudik dari Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tampak sejumlah warga mulai bersiap menunggu kedatangan bus antar kota atau provinsi guna menghabiskan Bulan Ramadhan di kampung halaman.

Siswanto (45) warga yang bekerja di Ibu Kota ini hendak mudik ke Solo, Jawa Tengah, karena ingin beribadah puasa di kampungnya. Dia mengaku mendapatkan kemudahan terkait syarat prokes seperti wajib vaksin atau tes swab antigen saat hendak membeli tiket bus di sana.

"Saya tidak ditanya masalah vaksin atau tes antigen tadi. Belum ada pertanyaan tuh terkait syarat-syarat prokes saat membeli tiket bus tadi," tutur Siswanto kepada MNC Portal, Sabtu (26/3/2022).

Siswanto mengaku, terkait kebijakan wajib vaksinasi booster itu tidak mengganggu baginya. Hanya saja, dia khawatir apabila nanti sekembalinya dari kampung setelah Lebaran.

"Saya sih setuju saja dengan aturan wajib vaksin ketiga, tetapi kalau nanti habis Lebaran diwajibkan ambil vaksin booster, saya kesulitan sejujurnya. Soalnya saya hanya mau vaksin kalau di kampung saja," tutur pria yang mengaku baru menerima vaksin dosis lengkap tersebut.



Di tempat lain, Karyani (30) yang hendak mudik ke Yogyakarta untuk berpamitan sebelum keberangkatannya ke luar negeri juga mengaku tidak mengalami kesulitan atas syarat prokes di terminal Kampung Rambutan. Tetapi dia mengaku tetap mempersiapkan bukti hasil tes swab antigen terutama untuk keberangkatannya nanti di bandara.

"Tadi tidak ada pertanyaan terkait dosis vaksin dan tes antigen sampai saat ini sih. Mungkin nanti hanya scan barcode PeduliLindungi saja. Tetapi kalau di bandara, itu masih diwajibkan untuk ditunjukkan buktinya," tutur Karyani.

Karyani mengaku setuju dengan kebijakan wajib vaksin booster. Tetapi, dia berharap, kebijakan itu jangan diteruskan kembali. Dia menilai, kewajiban vaksin ini sudah cukup dan jangan bertambah lagi kedepannya.

"Semoga cukup sampai divaksin ketiga saja ya. Jangan sampai nanti ada kebijakan baru lagi untuk menerima dosis vaksin keempat atau seterusnya, itu baru menyulitkan sekali bagi saya," katanya.

Diketahui, keberangkatan warga untuk mudik dari terminal kampung rambutan kembali meningkat sejak longgarnya aturan syarat wajib tes antigen atau PCR. Tampak warga bergantian antre di sepanjang kursi tunggu menuju bus tujuannya.

Meski lebih ramai dari sebelumnya, berdasarkan pantauan MNC Portal hingga pukul 13.40 WIB, tetap terlihat lengang dan belum menunjukkan keramaian. Menurut keterangan warga sekitar, kunjungan mudik di Terminal Kampung Rambutan baru ramai saat hari kerja antara Senin hingga Jumat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)