Cabuli Anak Asuh 7 Kali, Pria 45 Tahun Diciduk Polisi

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:33 WIB
loading...
Cabuli Anak Asuh 7 Kali,...
Seorang pria paruh baya berinisial AD (45) ditangkap petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak asuhnya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Seorang pria paruh baya berinisial AD (45) ditangkap petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang , karena melakukan pemerkosaan terhadap anak asuhnya. AD dengan tega telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarso mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan pelaku telah terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) yakni tahun 2015. Korban diketahui tinggal bersama ibu beserta satu adiknya, setelah ayahnya bercerai.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul itu saat ibu korban sedang bekerja," kata Jarot dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (24/3/2022).

AD merupakan warga Lampung dan telah mengakui perbuatannya mencabuli korban sebanyak tujuh kali.

"Terakhir tersangka melakukan perbuatan cabulnyapada 11 Februari 2022 lalu. Keterangan pelaku 80 persen sesuai dengan pengakun korban," ujarnya. Dia melanjutkan, korban sempat mengalami depresi dengan menggunduli kepala, dan saat ini sedang dilakukan proses pendampingan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 23/2022 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)