5 Kali Beraksi Sadis, Spesialis Jambret Ponsel Pejalan Kaki Dibekuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk seorang jambret berinisial M spesialis pencurian handphone dengan sasaran pejalan kaki. Bahkan, pelaku sudah melakukan aksi jambretnya itu sebanyak 5 kali di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
”Pelaku jambret inisial M kami amankan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mana sudah 5 kali beraksi,” ujar Waka Polsek Setiabudi, Kompol Firman, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, terakhir pelaku beraksi di kawasan Jalan I Gede Agung Anak Gede Agung, tepat di depan halte Noble, Kinungan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan korban berinisial FM.
Adapun korban saat itu tengah berjalan kaki sambil memegangi handphonenya, mendadak pelaku yang biasa beraksi dengan menaiki sepeda motor itu langsung memepet korban.
Pelaku, kata dia, lantas merampas handphone korban begitu saja lalu kabur setelah berhasil mendapatkan handphone korbannya. Pelaku diketahui sudah beraksi 5 kali di kawasan BKT dan Cakung Jakarta Timur, Tanjung Priok dan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Setiabudi.
Kini, tambahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet,” tegasnya.
”Pelaku jambret inisial M kami amankan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mana sudah 5 kali beraksi,” ujar Waka Polsek Setiabudi, Kompol Firman, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, terakhir pelaku beraksi di kawasan Jalan I Gede Agung Anak Gede Agung, tepat di depan halte Noble, Kinungan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan korban berinisial FM.
Adapun korban saat itu tengah berjalan kaki sambil memegangi handphonenya, mendadak pelaku yang biasa beraksi dengan menaiki sepeda motor itu langsung memepet korban.
Pelaku, kata dia, lantas merampas handphone korban begitu saja lalu kabur setelah berhasil mendapatkan handphone korbannya. Pelaku diketahui sudah beraksi 5 kali di kawasan BKT dan Cakung Jakarta Timur, Tanjung Priok dan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Setiabudi.
Kini, tambahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet,” tegasnya.
(ams)