Daop 1 Jakarta Ancam Hukuman Berat Pelaku Pencurian Rel Kereta

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:42 WIB
loading...
Daop 1 Jakarta Ancam Hukuman Berat Pelaku Pencurian Rel Kereta
PT KAI Daop 1 dan kepolisian melakukan pengecekan lokasi pencurian rel kereta di wilayah Jabodetebek. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mengungkap adanya sejumlah kasus pencurian rel pada tahun 2022 ini. Pihak KAI pun mengingatkan pada orang-orang yang melakukan pencurian tersebut tentang ancaman hukuman yang bisa diterimanya.

”Pada Maret 2022, tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pelaku pencurian material prasarana KA,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.

Terbaru, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran km 16+600.”Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1).

Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).Eva menerangkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

Berbagai upaya, tambahnya, dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3363 seconds (0.1#10.140)