5 Pelaku Pencurian Rel KA di Bogor Dibekuk, Libatkan Oknum Perangkat Desa
loading...
A
A
A
BOGOR - Satreskrim Polres Bogor membekuk 5 pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) di lintas Bogor-Sukabumi, Kabupaten Bogor. Mirisnya, salah satu pelaku diketahui oknum perangkat desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, kelima pelaku itu berinisial AS, K, RI, S dan MR. Diketahui, para pelaku itu sebelumnya telah merencanakan pencurian beberapa waktu lalu. (Baca juga; 2 Pekan, Polres Bogor Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba )
"Mereka melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel kereta api KM 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug," kata Handreas, dalam keterangannya, Senin (22/3/2021). (Baca juga; Reaktivasi Rel Kereta Api Semarang-Lasem 70% Jalur Baru )
Dari rencana tersebut, disepakati aksi pencurian rel kereta dilakukan tengah malam beberapa hari setelah perencanaan. Modusnya, para pelaku memotong bagian besi rel yang tak terpakai dengan alat las. "Aksinya diketahui petugas PT KAI," tambahnya.
Dari keterangan para pelaku, rel tersebut dicuri untuk selanjutnya dijual kepada lapak besi bekas. Kemudian, diketahui otak dari perencanaan pencurian merupakan oknum perangkat desa setempat. "Salah satu pelaku oknum perangkat desa," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun barang buktinya, puluhan batang rel kereta, alat las dan truk untuk mengankut hasil curian.
"Kami masih melakukan proses penyidikan para tersangka dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19," tutup Handreas.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, kelima pelaku itu berinisial AS, K, RI, S dan MR. Diketahui, para pelaku itu sebelumnya telah merencanakan pencurian beberapa waktu lalu. (Baca juga; 2 Pekan, Polres Bogor Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba )
"Mereka melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel kereta api KM 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug," kata Handreas, dalam keterangannya, Senin (22/3/2021). (Baca juga; Reaktivasi Rel Kereta Api Semarang-Lasem 70% Jalur Baru )
Dari rencana tersebut, disepakati aksi pencurian rel kereta dilakukan tengah malam beberapa hari setelah perencanaan. Modusnya, para pelaku memotong bagian besi rel yang tak terpakai dengan alat las. "Aksinya diketahui petugas PT KAI," tambahnya.
Dari keterangan para pelaku, rel tersebut dicuri untuk selanjutnya dijual kepada lapak besi bekas. Kemudian, diketahui otak dari perencanaan pencurian merupakan oknum perangkat desa setempat. "Salah satu pelaku oknum perangkat desa," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun barang buktinya, puluhan batang rel kereta, alat las dan truk untuk mengankut hasil curian.
"Kami masih melakukan proses penyidikan para tersangka dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19," tutup Handreas.
(wib)