2 Pekan, Polres Bogor Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor meringkus 10 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang (narkoba). Para pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda dalam kurun waktu dua pekan 1-14 Maret 2-21.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan 10 pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu itu diringkus di beberapa tempat. "10 orang pelaku ini ditangkap dibeberapa tempat berbeda," katanya dalam keterangan pers, Selasa (16/3/2021).
Para pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda, enam orang di antaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai. (Baca juga; 23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bogor, Mulai Pegawai Laundry hingga Kuli Bangunan )
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar itu berinisial MS (43) ditangkap Megamendung, Puncak Bogor, kemudian HK (44) mengedarkan di Klapanunggal, PI (31) di Cijeruk, RN (31) di Parung dan MR (19) di Bojonggede. (Baca juga; Polisi Bebaskan Tersangka Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta )
Sedangkan 4 pemakai lainnya yakni berinisial AY (22), MZ (32), SA (25), WE (25) dan FK (22) keempatnya ditangkap di Bojonggede. "Dalam pengungkapan terhadap 10 tersangka ini, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram," katanya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1 Milyar dan Maksimal Rp10 Miliar.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan 10 pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu itu diringkus di beberapa tempat. "10 orang pelaku ini ditangkap dibeberapa tempat berbeda," katanya dalam keterangan pers, Selasa (16/3/2021).
Para pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda, enam orang di antaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai. (Baca juga; 23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bogor, Mulai Pegawai Laundry hingga Kuli Bangunan )
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar itu berinisial MS (43) ditangkap Megamendung, Puncak Bogor, kemudian HK (44) mengedarkan di Klapanunggal, PI (31) di Cijeruk, RN (31) di Parung dan MR (19) di Bojonggede. (Baca juga; Polisi Bebaskan Tersangka Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta )
Sedangkan 4 pemakai lainnya yakni berinisial AY (22), MZ (32), SA (25), WE (25) dan FK (22) keempatnya ditangkap di Bojonggede. "Dalam pengungkapan terhadap 10 tersangka ini, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram," katanya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1 Milyar dan Maksimal Rp10 Miliar.
(wib)