23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bogor, Mulai Pegawai Laundry hingga Kuli Bangunan
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor membekuk 23 pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1-20 Februari 2021. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dari tangan 23 tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 70,09 gram sabu-sabu dan 0,63 gram ganja.
"Para pelaku ini sebagian besar berasal dari wilayah Bogor dengan multi profesi atau latarbelakan, mulai dari pegawai laundry, montir bengkel motor hingga Kuli bangunan," kata AKBP Harun dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Selasa (23/2/2021).
Kapolres menambahkan dari 23 ini, dua diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama. "Dari 23 tersangka ini sebagian besar terlibat kasus narkoba jenis sabu. Sedangkan ganja hanya 1 orang," lanjutnya. (Baca juga; Polres Bogor Jaring 55 Pelanggar PPKM Stasioner di Babakanmadang )
AKBP Harun menyebutkan dari segi kuantitas kasus narkoba di wilayah hukumnya baik di masa Pandemi atau PPKM maupun sebelumnya relatif sama. "Tapi jika dibandingkan Polres lain di wilayah hukum Jawa Barat, Polres Bogor cukup tinggi dalam hal pengungkapan kasus narkoba ini," paparnya.
Terkait kian maraknya peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, pihaknya berjanji akan mengintensifkan pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor. (Baca juga; Terlibat Narkoba, 17 Sipir Dipecat, 6 Dibuang ke Nusakambangan )
"Dengan makin tingginya angka kasus narkoba di Polres Bogor kita akan semakin massif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba, sebab modusnya sudah cukup beragam juga," katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Para pelaku ini sebagian besar berasal dari wilayah Bogor dengan multi profesi atau latarbelakan, mulai dari pegawai laundry, montir bengkel motor hingga Kuli bangunan," kata AKBP Harun dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Selasa (23/2/2021).
Kapolres menambahkan dari 23 ini, dua diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama. "Dari 23 tersangka ini sebagian besar terlibat kasus narkoba jenis sabu. Sedangkan ganja hanya 1 orang," lanjutnya. (Baca juga; Polres Bogor Jaring 55 Pelanggar PPKM Stasioner di Babakanmadang )
AKBP Harun menyebutkan dari segi kuantitas kasus narkoba di wilayah hukumnya baik di masa Pandemi atau PPKM maupun sebelumnya relatif sama. "Tapi jika dibandingkan Polres lain di wilayah hukum Jawa Barat, Polres Bogor cukup tinggi dalam hal pengungkapan kasus narkoba ini," paparnya.
Terkait kian maraknya peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, pihaknya berjanji akan mengintensifkan pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor. (Baca juga; Terlibat Narkoba, 17 Sipir Dipecat, 6 Dibuang ke Nusakambangan )
"Dengan makin tingginya angka kasus narkoba di Polres Bogor kita akan semakin massif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba, sebab modusnya sudah cukup beragam juga," katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(wib)