Polres Bogor Jaring 55 Pelanggar PPKM Stasioner di Babakanmadang

Kamis, 04 Februari 2021 - 06:45 WIB
loading...
Polres Bogor Jaring 55 Pelanggar PPKM Stasioner di Babakanmadang
Polres Bogor menindak 55 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah pusat keramaian di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2/2021). SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Polres Bogor menindak 55 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di sejumlah pusat keramaian di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2/2021). Mereka dikenakan sejumlah sanksi, di antaranya pembacaan teks Pancasila dan sholawat.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dari hasil operasi PPKM hari ini menindak 55 pelanggar PPKM di Babakanmadang. "Mereka yang dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 28 orang, sanksi sosial sebanyak 19 orang (membaca teks Pancasila dan Sholawat) dan sanksi fisik sebanyak 8 orang," katanya.

Kapolres bersama para pelanggar juga membagikan masker sebanyak 200 di Pasar Babakanmadang. Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi PPKM secara rutin di sejumlah titik di Kabupaten Bogor. (Baca juga; Bogor Raya Kembali Zona Merah, Penularan COVID-19 di Atas 100 Per Hari )

“Dari hasil operasi PPKM ini pelanggar protokol kesehatan akan terus diberikan sanksi. Diharapkan kedepannya pelanggaran protokol kesehatan tidak ada lagi dan masyarakat agar ikut serta dalam penanganan COVID-19," katanya. (Baca juga; Wagub DKI Ogah Beberkan Hasil Rapat Anies dan Jokowi )

Kapolres berharap dengan operasi yang gencar dilaksanakan ini, penerapan 5M (Mencuci tangan, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas interaksi), semakin disiplin. "Diharapkan ke depannya masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan tetap berada di dalam rumah juga," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)