Mengaku Kelaparan saat PSBB, Pria Bekasi Nekat Curi Kotak Amal

Jum'at, 24 April 2020 - 13:30 WIB
loading...
Mengaku Kelaparan saat...
SeSorang pria berinisial FFS nekat mencuri kotak amal di Musala Al-Iklas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.Foto/Ilustrasi/Istimewaa
A A A
BEKASI - Seorang pria berinisial FFS nekat mencuri kotak amal di Musala Al-Iklas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Apesnya, aksi FFS terpergok warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksinya tersebut.

Kini, FFS telah diamankan Polsek Pondok Gede untuk dilakukan penyelidikan. Rupanya, kepada penyidik pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu lantaran lapar belum makan."Pelaku kelaparan, karena tidak bisa bekerja sejak adanya pandemi Covid-19," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto kepada wartawan Jumat (24/4/2020).

Menurut dia, FFS tergiur mencuri isi kotak amal ketika melintas di depan musala. FFS langsung masuk dan mencari kotak amal yang kala itu disimpan di dalam gudang. FFS mendobrak gudang musala dan mencongkel kotak amal dengan menggunakan baut besi yang kebetulan dia bawa.

Setelah mencongkel, pelaku pun langsung mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal. Saat tengah menghitung uang hasil curian, salah seorang saksi memergokinya. Setelah tepergok, FFS langsung melarikan diri. Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga.

"Pelaku kabur dengan melompat tembok, namun warga banyak yang mengejar dan melakukan pengepungan wilayah," katanya. Pelarian FFS tak berjalan memulus karena warga berhasil menagkapnya. Bahkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa lantaran emosi yang tak terbendung.

Hingga akhirnya FFS diamankan ke Polsek Pondok Gede. Kepada petugas, FFS mengaku menggasak uang sebanyak Rp1,4 juta dari dua kotak amal. Barang bukti yang diamankan penyidik saat ini berupa dua kotak amal warna hijau, satu baut besi panjang sekitar 20 cm, 1 jaket, serta uang tunai Rp1,4 juta. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)