Sepekan Penundaan Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Akui Kekecewaan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tertunda. Bahkan, penundaan itu sepekan berlalu.
Hal itu diduga terkait permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang meminta proses eksekusi rumah tak dilakukan akibat penghuninya tengah menjalani isolasi mandiri.
Video aksi penundanaan eksekusi rumah dan tanah seluas 315 meter persegi itu pun viral setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram. Dalam video, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang dengan Sarly Kapolres.
Swardi mengatakan, eksekusi tersebut bermula dari adanya pemenang lelang oleh pemohon sesuai risalah Lelang nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.
"Sehingga dengan demikian klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut," kata Swardi di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan, sebelum upaya eksekusi sebenarnya telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 oleh PN Tangerang agar dalam waktu 8 hari bersedia mengosongkan rumah tersebut.
Dilanjutkan dia, pihaknya turut pula melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi rumah tersebut. Meski akhirnya tak dihiraukan oleh termohon.
"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili juru sita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," bebernya.
Aksi tersebut gagal terlaksana usai permintaan dari Kapolres yang memohon pelonggaran waktu terhadap penghuni rumah untuk menuntaskan isolasi mandirinya selama sepekan.
Swardi pun mempertanyakan, usai sepekan aksi penundaan eksekusi tersebut, justru pihak termohon tak juga meninggalkan rumah yang telah ditetapkan PN Tangerang menjadi milik dari Fahra Rizwari.
Ia pun mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu.
Hal itu diduga terkait permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang meminta proses eksekusi rumah tak dilakukan akibat penghuninya tengah menjalani isolasi mandiri.
Video aksi penundanaan eksekusi rumah dan tanah seluas 315 meter persegi itu pun viral setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram. Dalam video, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang dengan Sarly Kapolres.
Swardi mengatakan, eksekusi tersebut bermula dari adanya pemenang lelang oleh pemohon sesuai risalah Lelang nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.
"Sehingga dengan demikian klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut," kata Swardi di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan, sebelum upaya eksekusi sebenarnya telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 oleh PN Tangerang agar dalam waktu 8 hari bersedia mengosongkan rumah tersebut.
Dilanjutkan dia, pihaknya turut pula melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi rumah tersebut. Meski akhirnya tak dihiraukan oleh termohon.
"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili juru sita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," bebernya.
Aksi tersebut gagal terlaksana usai permintaan dari Kapolres yang memohon pelonggaran waktu terhadap penghuni rumah untuk menuntaskan isolasi mandirinya selama sepekan.
Swardi pun mempertanyakan, usai sepekan aksi penundaan eksekusi tersebut, justru pihak termohon tak juga meninggalkan rumah yang telah ditetapkan PN Tangerang menjadi milik dari Fahra Rizwari.
Ia pun mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu.