Sepekan Penundaan Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Akui Kekecewaan

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:00 WIB
loading...
Sepekan Penundaan Eksekusi...
Kuasa Hukum Pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang. Foto: Tangkapan layar
A A A
TANGERANG - Eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tertunda. Bahkan, penundaan itu sepekan berlalu.

Hal itu diduga terkait permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang meminta proses eksekusi rumah tak dilakukan akibat penghuninya tengah menjalani isolasi mandiri.

Video aksi penundanaan eksekusi rumah dan tanah seluas 315 meter persegi itu pun viral setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram. Dalam video, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang dengan Sarly Kapolres.

Swardi mengatakan, eksekusi tersebut bermula dari adanya pemenang lelang oleh pemohon sesuai risalah Lelang nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.

"Sehingga dengan demikian klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut," kata Swardi di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, sebelum upaya eksekusi sebenarnya telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 oleh PN Tangerang agar dalam waktu 8 hari bersedia mengosongkan rumah tersebut.

Dilanjutkan dia, pihaknya turut pula melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi rumah tersebut. Meski akhirnya tak dihiraukan oleh termohon.

"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili juru sita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," bebernya.

Aksi tersebut gagal terlaksana usai permintaan dari Kapolres yang memohon pelonggaran waktu terhadap penghuni rumah untuk menuntaskan isolasi mandirinya selama sepekan.

Swardi pun mempertanyakan, usai sepekan aksi penundaan eksekusi tersebut, justru pihak termohon tak juga meninggalkan rumah yang telah ditetapkan PN Tangerang menjadi milik dari Fahra Rizwari.
Ia pun mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu.

"Satu minggu diminta ini sudah kami kasih kesempatan, namun klien kami belum terima secara surat sudah tapi secara objek belum," sambungnya.

Sementara, kata Swardi, permintaan penundaan yang dilontarkan dengan dasar alasan kemanusiaan bukan dalam ramah kepolisian. Sebab, pihaknya telah menyiagakan sejumlah tenaga kesehatan untuk meminta termohon dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat dan dilakukan swab tes covid-19 kembali.

"Jadi begitu hukum itu diputuskan ya dilaksanakan itu supaya ada wibawa hukum itu. Kalau hukum bisa ditunda-tunda seperti ini ya saya enggak tahu motif apa bisa menunda ini. Alasan kemanusiaan itu juga dalam hukum disebut Force Majeure itu dalam bencana," katanya.

"Tapi di sini kan tidak, justru yang membuat di sini kan sekelas Bapak Kapolres datang ke Lokasi dan menyatakan beri kesempatan. Sekarang kami beri kesempatan hukum di mana kepastiannya," tambahnya.

Swardi pun mengaku bingung atas adanya permintaan penundaan eksekusi rumah yang dilakukan pihak kepolisian. Kata dia, pihak PN Tangerang telah memutuskan eksekusi rumah tersebut pada Rabu 9 Maret lalu.

"Sekarang bagaimana kepastian hukum bagi klien kami. Pengadilan kami tanya juga sudah selesai sudah ada berita acara. Secara hukum ini tidak pernah terjadi akan menjadi polemik. Kalau penundaan dilaksanakan sebelum dibacakan putusan sah-sah saja," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)