Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
loading...
A
A
A
BOGOR - Proses eksekusi dua rumah yatim Fajar Hidayah yang berada di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berlangsung ricuh, Selasa (30/11/2021). Kericuhan pecah ketika penghuni yang mayoritas anak-anak mencoba bertahan.
Baca juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Pantauan MNC Portal, kericuhan terjadi ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong masuk ke rumah yatim. Beberapa anak-anak dan pengurus rumah yatim langsung bertahan dan menghalangi tim juru sita.
Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, dikerahkan di lokasi untuk mengamakankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling dorong tak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan petugas juru sita. Bahkan, beberapa orang terlihat terjatuh ke tanah.
Tak hanya itu, teriakan histeris dari para penghuni terus terdengar menolak proses eksekusi. Tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil, karena juru sita berhasil merangsek ke dalam rumah yatim dan mengangkut beberapa barang ke atas truk.
Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara yayasan dengan pemborong.
"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong," kata Iman kepada wartawan.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Iman, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.
Baca juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Pantauan MNC Portal, kericuhan terjadi ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong masuk ke rumah yatim. Beberapa anak-anak dan pengurus rumah yatim langsung bertahan dan menghalangi tim juru sita.
Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, dikerahkan di lokasi untuk mengamakankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling dorong tak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan petugas juru sita. Bahkan, beberapa orang terlihat terjatuh ke tanah.
Tak hanya itu, teriakan histeris dari para penghuni terus terdengar menolak proses eksekusi. Tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil, karena juru sita berhasil merangsek ke dalam rumah yatim dan mengangkut beberapa barang ke atas truk.
Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara yayasan dengan pemborong.
"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong," kata Iman kepada wartawan.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Iman, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.