Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
loading...
A
A
A
BOGOR - Proses eksekusi dua rumah yatim Fajar Hidayah yang berada di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berlangsung ricuh, Selasa (30/11/2021). Kericuhan pecah ketika penghuni yang mayoritas anak-anak mencoba bertahan.
Baca juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Pantauan MNC Portal, kericuhan terjadi ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong masuk ke rumah yatim. Beberapa anak-anak dan pengurus rumah yatim langsung bertahan dan menghalangi tim juru sita.
Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, dikerahkan di lokasi untuk mengamakankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling dorong tak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan petugas juru sita. Bahkan, beberapa orang terlihat terjatuh ke tanah.
Tak hanya itu, teriakan histeris dari para penghuni terus terdengar menolak proses eksekusi. Tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil, karena juru sita berhasil merangsek ke dalam rumah yatim dan mengangkut beberapa barang ke atas truk.
Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara yayasan dengan pemborong.
"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong," kata Iman kepada wartawan.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Iman, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Pihaknya sudah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putuskan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi)," katanya.
Di samping itu, Yudha mengaku persoalan awal yakni utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunaskan melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudsh terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," tutupnya.
Baca juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Pantauan MNC Portal, kericuhan terjadi ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong masuk ke rumah yatim. Beberapa anak-anak dan pengurus rumah yatim langsung bertahan dan menghalangi tim juru sita.
Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, dikerahkan di lokasi untuk mengamakankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling dorong tak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan petugas juru sita. Bahkan, beberapa orang terlihat terjatuh ke tanah.
Tak hanya itu, teriakan histeris dari para penghuni terus terdengar menolak proses eksekusi. Tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil, karena juru sita berhasil merangsek ke dalam rumah yatim dan mengangkut beberapa barang ke atas truk.
Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara yayasan dengan pemborong.
"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong," kata Iman kepada wartawan.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Iman, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Pihaknya sudah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putuskan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi)," katanya.
Di samping itu, Yudha mengaku persoalan awal yakni utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunaskan melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudsh terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," tutupnya.
(thm)