Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
loading...
A
A
A
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Pihaknya sudah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putuskan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi)," katanya.
Di samping itu, Yudha mengaku persoalan awal yakni utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunaskan melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudsh terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," tutupnya.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putuskan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi)," katanya.
Di samping itu, Yudha mengaku persoalan awal yakni utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunaskan melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudsh terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," tutupnya.
(thm)