Sepekan Penundaan Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Akui Kekecewaan

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:00 WIB
loading...
A A A
"Satu minggu diminta ini sudah kami kasih kesempatan, namun klien kami belum terima secara surat sudah tapi secara objek belum," sambungnya.

Sementara, kata Swardi, permintaan penundaan yang dilontarkan dengan dasar alasan kemanusiaan bukan dalam ramah kepolisian. Sebab, pihaknya telah menyiagakan sejumlah tenaga kesehatan untuk meminta termohon dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat dan dilakukan swab tes covid-19 kembali.

"Jadi begitu hukum itu diputuskan ya dilaksanakan itu supaya ada wibawa hukum itu. Kalau hukum bisa ditunda-tunda seperti ini ya saya enggak tahu motif apa bisa menunda ini. Alasan kemanusiaan itu juga dalam hukum disebut Force Majeure itu dalam bencana," katanya.

"Tapi di sini kan tidak, justru yang membuat di sini kan sekelas Bapak Kapolres datang ke Lokasi dan menyatakan beri kesempatan. Sekarang kami beri kesempatan hukum di mana kepastiannya," tambahnya.

Swardi pun mengaku bingung atas adanya permintaan penundaan eksekusi rumah yang dilakukan pihak kepolisian. Kata dia, pihak PN Tangerang telah memutuskan eksekusi rumah tersebut pada Rabu 9 Maret lalu.

"Sekarang bagaimana kepastian hukum bagi klien kami. Pengadilan kami tanya juga sudah selesai sudah ada berita acara. Secara hukum ini tidak pernah terjadi akan menjadi polemik. Kalau penundaan dilaksanakan sebelum dibacakan putusan sah-sah saja," tutupnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)