Kronologi Wanita Muda Disiram Air Aki oleh Driver Ojol karena Berhenti Langganan

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:21 WIB
loading...
A A A


Kekinian, BJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi sebelumnya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang sudah langganan ojek pelaku sejak 2020, tiba-tba berhenti berlangganan pada Januari 2022.

"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita, merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)