Buronan FBI Kasus Penipuan, Ternyata Residivis Kasus Pedofilia

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:48 WIB
loading...
Buronan FBI Kasus Penipuan, Ternyata Residivis Kasus Pedofilia
Warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan FBI, Russ Albert Medlin (RAM), ternyata merupakan residivis kasus pedofilia. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan FBI , Russ Albert Medlin (RAM), ternyata merupakan residivis kasus pedofilia. Awalnya RAM yang merupakan buronan FBI dalam kasus penipuan ditangkap dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan juga residivis di Amerika Serikat dalam kasus pedofilia. Dia sudah dua kali didakwa di sana pada tahun 2006 dan 2008 di Amerika," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020). (Baca juga; Penipu Kelas Kakap Buronan FBI Diciduk di Jakarta )

Polisi menangkap sosok Medlin dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dia kerap membooking wanita di bawah umur dengan iming-iming dibayar Rp2 juta. "Pendalaman pada yang bersangkutan memang betul sering keluar masuk anak-anak wanita di bawah umur dengan dibayar Rp2 juta per satu orang sekali main," kata Yusri.

Saat proses pengintaian ke rumah Medlin, Yusri mengatakan, ada tiga wanita di bawah umur yang keluar masuk di rumah tersebut. Wanita itu dibayar untuk disetubuhi oleh Medlin. "Ada tiga anak kecil di bawah umur. Memang betul ada informasi dari masyarakat soal itu," ungkapnya.

Yusri menambahkan, Medlin kerap memfoto serta memvideokan dirinya saat berhubungan badan dengan anak-anak di bawah umur itu. "Setiap dia melakukan, dia minta difoto dan divideokan. Ada kemungkinan ini yang bersangkutan adalah pedofilia. Ini dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," kata Yusri.

Apalagi, ketika diselidiki lebih jauh track record sang buronan FBI, ternyata dia juga pernah didakwa dalam kasus yang sama. Dia didakwa di Amerika Serikat dalam dua kasus pedofilia. (Baca juga; Buronan FBI Ditangkap dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)