Buronan FBI Ditangkap dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:24 WIB
loading...
Buronan FBI Ditangkap dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang buronan FBI, Russ Albert Medlin (RAM). Awal penangkapan pelaku karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mendapat informasi awal terkait ada penghuni rumah yang kerap memanggil wanita di bawah umur. Diketahui rumah itu dihuni oleh warga negara Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin.

"Ini atas laporan dari masyarakat, bahwa rumah tersangka RAM di Jalan Brawijaya tersebut sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur, ini laporan awalnya," katanya, Selasa (16/6/2020).

Polisi mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi sempat mengintrogasi wanita di bawah umur dan mengaku dipanggil untuk melayani nafsu Medlin. (Baca juga; Penipu Kelas Kakap Buronan FBI Diciduk di Jakarta )

"Dari introgasi, ada anak kecil di bawah umur sekitar 15-17 tahun. Kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan dan diketahui baru dibooking untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," ujarnya.

Polisi kemudian menangkap Medlin pada 15 Juni 2020 di kediamannya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diintrogasi lebih jauh. Ketika diintrogasi, Medlin ternyata buronan dari FBI dalam kasus penipuan investasi bitcoin.

"Kita koordinasi dengan Hubinter dan kita cek langsung ternyata memang buronan FBI. Dari red notice Interpol yang kita temukan sejak 2016 dia buronan FBI dan pada tanggal 10 November 2019 dia tercatat tersangka," tegasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan juta rupiah dan uang dolar. Polisi masih menyelidiki kasus persetubuhan itu dan mengembangkan kasus lain berkoordinasi dengan FBI. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35/2014. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)