Ingat, Langgar Protokol Kesehatan di Mal Pengunjung Bakal Digelandang Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:49 WIB
loading...
Ingat, Langgar Protokol Kesehatan di Mal Pengunjung Bakal Digelandang Polisi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Memasuki hari kedua setelah pembukaan pusat perbelanjaan modern (mal) di Jakarta, aparat TNI dan Polri masih terus melakukan pemantauan kedisiplinan pengunjung. Jika ada pengunjung yang membandel tidak menerapkan protokol kesehatan, polisi akan menggelandangnya dan diserahkan ke Satpo PP untuk ditindak tegas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan, sejumlah mal di wilayahnya hingga kini masih turut dijaga TNI dan Kepolisian. "TNI-Polri ikut menegakkan disiplin protokol kesehatan, salah satu objeknya adalah pusat perbelanjaan mal," kata Heru saat dihubungi, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: 2.702 Personel TNI dan Polri Disebar di Mal)

Heru berharap masyarakat yang hendak berbelanja bisa tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandeni Covid-19. "Khusus untuk mal, kami sudah mempersiapkan personel, mudah-mudahan dengan keberadaan kami, bisa menjaga," tutur Heru.

Heru menyebut ada sebanyak 30 personel gabungan TNI-Polri yang berjaga di mal-mal besasr di Jakarta Pusat. Seperti Grand Indonesia, Thamrin City, Tanah Abang, dan Senayan City. "Puluhan personel itu dikerahkan di setiap mal," tandasnya.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola mal-mal tersebut agar menyediakan hand sanitizer, alat pengukur tubuh, dan klinik sebagai antisipasi ketika ada korban Covid-19. (Baca juga: Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup)

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menambahkan, di wilayahnya terdapat beberapa mal yang menjadi prioritas kedisiplinan warga. Pihaknya dipastikan mengawasi ketat mal-mal tersebut. Seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Sarinah, dan kawasan perbelanjaan Cikini.

Pihak mal sendiri sudah komitmen menyiapkan protokol kesehatan dengan baik, yakni menyediakan alat sensor tubuh, hand sinitizer, dan klinik.

“Jadi kalau ada warga yang kena Covid-19, ada klinik untuk dilakukan perawatan sementara di sana. Pengunjung yang memiliki suhu di atas 37 derajat bakal dilarang masuk," katanya. (Baca juga Infografis: Pasar Jadi Kluster Baru Penularan Covid-19 di DKI Jakarta)

Jika ada warga yang membandel tidak menerapkan protokol kesehatan, polisi akan membawanya ke Satpo PP untuk ditindak tegas. “Sanksi itu akan diberikan oleh pemda yakni denda. Tidak menggunakan masker itu dendanya sebesar Rp250 ribu. Ini sudah mulai berlaku,” tutup Guntur.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)