Ingat! Ini Aturan Demo Dekat Istana Merdeka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi puluhan mahasiswa Papua di Jalan Veteran III atau dekat Istana Merdeka , Jakarta Pusat, Jumat 11 Maret 2022 berakhir ricuh setelah peserta aksi massa memaksa mendekat ke arah objek vital negara Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bahkan, sejumlah anggota polisi terluka akibat aksi anarkis itu.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada lima orang anggota kepolisian mengalami luka-luka. Salah satunya yakni Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. Karena, kata dia, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari aksi para mahasiswa Papua tersebut.
https://metro.sindonews.com/read/710335/170/sempat-diamankan-polisi-89-mahasiswa-papua-peserta-demo-tolak-pemekaran-dipulangkan-1647046985
Kericuhan bermula saat peserta unjuk rasa aksi hendak mendekat ke arah objek vital negara Istana Merdeka dengan jarak sekitar 100 meter. Padahal sesuai ketentuan regulasi Undang-undang, aksi demonstrasi di dekat objek vital nasional harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar.
"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki Haryadi, Jumat 11Maret 2022.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pada BAB IV tertuang bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Tercantum di Pasal 9 aturan mengenai aksi di Objek Vital Nasional.
Pasal 9:
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
Dalam aksi tersebut setidaknya ada lima orang anggota kepolisian mengalami luka-luka. Salah satunya yakni Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. Karena, kata dia, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari aksi para mahasiswa Papua tersebut.
https://metro.sindonews.com/read/710335/170/sempat-diamankan-polisi-89-mahasiswa-papua-peserta-demo-tolak-pemekaran-dipulangkan-1647046985
Kericuhan bermula saat peserta unjuk rasa aksi hendak mendekat ke arah objek vital negara Istana Merdeka dengan jarak sekitar 100 meter. Padahal sesuai ketentuan regulasi Undang-undang, aksi demonstrasi di dekat objek vital nasional harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar.
"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki Haryadi, Jumat 11Maret 2022.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pada BAB IV tertuang bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Tercantum di Pasal 9 aturan mengenai aksi di Objek Vital Nasional.
Pasal 9:
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;