Ingat! Ini Aturan Demo Dekat Istana Merdeka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi puluhan mahasiswa Papua di Jalan Veteran III atau dekat Istana Merdeka , Jakarta Pusat, Jumat 11 Maret 2022 berakhir ricuh setelah peserta aksi massa memaksa mendekat ke arah objek vital negara Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bahkan, sejumlah anggota polisi terluka akibat aksi anarkis itu.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada lima orang anggota kepolisian mengalami luka-luka. Salah satunya yakni Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. Karena, kata dia, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari aksi para mahasiswa Papua tersebut.
https://metro.sindonews.com/read/710335/170/sempat-diamankan-polisi-89-mahasiswa-papua-peserta-demo-tolak-pemekaran-dipulangkan-1647046985
Kericuhan bermula saat peserta unjuk rasa aksi hendak mendekat ke arah objek vital negara Istana Merdeka dengan jarak sekitar 100 meter. Padahal sesuai ketentuan regulasi Undang-undang, aksi demonstrasi di dekat objek vital nasional harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar.
"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki Haryadi, Jumat 11Maret 2022.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pada BAB IV tertuang bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Tercantum di Pasal 9 aturan mengenai aksi di Objek Vital Nasional.
Pasal 9:
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
C. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek obyek vital nasional.
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kemudian di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 181 penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tertulis penjelasan untuk pasal 9 sebagai berikut:
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan Istana Kepresidenan" adalah Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius 150meter dari pagar luar. Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Kemudian di dalam BAB V terkait Sanksi mencatumkan sejumlah pasal yang mengatur pidana terhadap peserta aksi yang melakukan tindakan pidana.
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Penjelasan terkait 3 pasal tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 181 yakni:
Pasal 15
Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, d, dan e adalah kewajiban dan tanggung jawab. sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "sanksi hukum" adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana" dalam Pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lihat Juga: Umur Nabi Daud Ditulis di Lauhulmahfuz 60 Tahun tapi Wafat di Usia 100 Tahun, Ini Sebabnya
Dalam aksi tersebut setidaknya ada lima orang anggota kepolisian mengalami luka-luka. Salah satunya yakni Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. Karena, kata dia, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari aksi para mahasiswa Papua tersebut.
https://metro.sindonews.com/read/710335/170/sempat-diamankan-polisi-89-mahasiswa-papua-peserta-demo-tolak-pemekaran-dipulangkan-1647046985
Kericuhan bermula saat peserta unjuk rasa aksi hendak mendekat ke arah objek vital negara Istana Merdeka dengan jarak sekitar 100 meter. Padahal sesuai ketentuan regulasi Undang-undang, aksi demonstrasi di dekat objek vital nasional harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar.
"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki Haryadi, Jumat 11Maret 2022.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pada BAB IV tertuang bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Tercantum di Pasal 9 aturan mengenai aksi di Objek Vital Nasional.
Pasal 9:
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
C. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek obyek vital nasional.
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kemudian di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 181 penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tertulis penjelasan untuk pasal 9 sebagai berikut:
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan Istana Kepresidenan" adalah Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius 150meter dari pagar luar. Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Kemudian di dalam BAB V terkait Sanksi mencatumkan sejumlah pasal yang mengatur pidana terhadap peserta aksi yang melakukan tindakan pidana.
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Penjelasan terkait 3 pasal tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 181 yakni:
Pasal 15
Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, d, dan e adalah kewajiban dan tanggung jawab. sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "sanksi hukum" adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana" dalam Pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lihat Juga: Umur Nabi Daud Ditulis di Lauhulmahfuz 60 Tahun tapi Wafat di Usia 100 Tahun, Ini Sebabnya
(mhd)