Ingat! Ini Aturan Demo Dekat Istana Merdeka

Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:33 WIB
loading...
A A A
Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan Istana Kepresidenan" adalah Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.

Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius 150meter dari pagar luar. Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar.

Kemudian di dalam BAB V terkait Sanksi mencatumkan sejumlah pasal yang mengatur pidana terhadap peserta aksi yang melakukan tindakan pidana.

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

Pasal 16

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Penjelasan terkait 3 pasal tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 181 yakni:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)