Kanwil Kemenkumham DKI Deklarasikan Komitmen Humanis di Lapas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, penyelenggaraan pemasyarakatan memiliki arti luas dan menyeluruh pada Lapas , Rutan, LPKA, Bapas, Rupbasan, dan RS Pengayoman.
Dia mengajak Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) agar memberikan pembinaan, perlindungan dan melakukan pemajuan HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Sidak Lapas dan Rutan secara Acak
"Tidak ada pilihan lain untuk memajukan HAM. Hal ini harus ditegakkan bersama tanpa melakukan kekerasan,” ujar Ibnu pada kegiatan Apel Bersama Satops Patnal Pemasyarakatan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Petugas pemasyarakatan telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang dipimpin Marselina Budiningsih dan ditandatangani oleh para Kepala UPT.
Ada lima poin pernyataan sikap yang telah dideklarasikan bersama dan harus diimplementasikan oleh seluruh petugas pemasyarakatan. Lima hal itu adalah:
1. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis
2. Pemberian pelayanan dan pembinaan serta pembimbingan kepada WBP
3. Tidak melakukan tindakan kekerasan kepada WBP
4. Berperan aktif dalam pemajuan HAM
5. Membudayakan pemenuhan HAM
Usai deklarasi pernyataan sikap, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan blok hunian Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin langsung Tonny Nainggolan. "Kami ingin memastikan pemenuhan standar kebutuhan dasar WBP. Hak dasar mencakup makanan, kecukupan air minum, kecukupan penerangan, kecukupan air bersih/sanitasi, dan sirkulasi udara," ujar Ibnu.
Dia berpesan agar seluruh WBP ada di kamar hunian. "Pastikan mereka tetap dalam kamar hunian, pastikan bahwa jumlah penghuni sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya.
Sebagai wujud pelaksanaan rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari ini diagendakan pula pemusnahan barang-barang hasil sidak dan razia. Razia merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian yang diselenggarakan secara rutin dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Pastikan Tak Ada Biaya Tidur Beralas Kardus Rp30.000 di Lapas Cipinang
Hal ini pun sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Mengambil langkah progresif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, Ibnu langsung memimpin rapat dan pengarahan terkait optimalisasi aula blok hunian menjadi kamar hunian.
Dia berharap Satops Patnal Pemasyarakatan dapat menjadi penegak dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. “Miliki kewajiban untuk memberikan pengayoman kepada WBP, dimulai dengan pemenuhan hak-hak dasar. Laksanakan tugas dan fungsi kita dengan prinsip yang lebih humanis,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, penyelenggaraan pemasyarakatan memiliki arti luas dan menyeluruh pada Lapas , Rutan, LPKA, Bapas, Rupbasan, dan RS Pengayoman.
Dia mengajak Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) agar memberikan pembinaan, perlindungan dan melakukan pemajuan HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Sidak Lapas dan Rutan secara Acak
"Tidak ada pilihan lain untuk memajukan HAM. Hal ini harus ditegakkan bersama tanpa melakukan kekerasan,” ujar Ibnu pada kegiatan Apel Bersama Satops Patnal Pemasyarakatan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Petugas pemasyarakatan telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang dipimpin Marselina Budiningsih dan ditandatangani oleh para Kepala UPT.
Ada lima poin pernyataan sikap yang telah dideklarasikan bersama dan harus diimplementasikan oleh seluruh petugas pemasyarakatan. Lima hal itu adalah:
1. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis
2. Pemberian pelayanan dan pembinaan serta pembimbingan kepada WBP
3. Tidak melakukan tindakan kekerasan kepada WBP
4. Berperan aktif dalam pemajuan HAM
5. Membudayakan pemenuhan HAM
Usai deklarasi pernyataan sikap, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan blok hunian Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin langsung Tonny Nainggolan. "Kami ingin memastikan pemenuhan standar kebutuhan dasar WBP. Hak dasar mencakup makanan, kecukupan air minum, kecukupan penerangan, kecukupan air bersih/sanitasi, dan sirkulasi udara," ujar Ibnu.
Dia berpesan agar seluruh WBP ada di kamar hunian. "Pastikan mereka tetap dalam kamar hunian, pastikan bahwa jumlah penghuni sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya.
Sebagai wujud pelaksanaan rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari ini diagendakan pula pemusnahan barang-barang hasil sidak dan razia. Razia merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian yang diselenggarakan secara rutin dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Pastikan Tak Ada Biaya Tidur Beralas Kardus Rp30.000 di Lapas Cipinang
Hal ini pun sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Mengambil langkah progresif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, Ibnu langsung memimpin rapat dan pengarahan terkait optimalisasi aula blok hunian menjadi kamar hunian.
Dia berharap Satops Patnal Pemasyarakatan dapat menjadi penegak dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. “Miliki kewajiban untuk memberikan pengayoman kepada WBP, dimulai dengan pemenuhan hak-hak dasar. Laksanakan tugas dan fungsi kita dengan prinsip yang lebih humanis,” ujarnya.
(jon)