27 Pelaku Curanmor Ditangkap, 52 Motor Curian Disita Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polrestro Tangerang Kota menangkap sebanyak 27 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 52 sepeda motor.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penangkapan ini dimulai sejak 15 Februari hingga 7 Maret 2022. “Sebanyak 27 pelaku yang ditangkap ini mulai dari pemetik hingga penadah sepeda motor curian,” kata Komarudin di Polrestro Tangerang Kota, Senin (7/3/2022).
Menurut Komarudin, dari tangan para pelaku petugas menyita sebanyak 52 sepeda motor sebagai barang bukti.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini ada sepeda motor yang ternyata memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Salah satu pelaku berinisial BTN memiliki keahlian membuat STNK palsu.
"Tersangka mendapatkan STNK tak terpakai dari tempat-tempat limbah kertas. Selanjutnya STNK itu dikorek-korek nomornya menggunakan potongan silet. Kemudian tersangka mengubah angka dan ditambah dengan tinta. Ini yang modus sederhana namun tentu dampaknya sudah luar biasa," ujarnya.
Tersangka, menjual STNK palsu itu dengan nominal kisaran Rp500-Rp700.000. Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sebanyak 27 pelaku ini kerap beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Jakarta Barat.
Komarudin menuturkan, beberapa pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan melalui media sosial. Karena biasanya masyarakat lebih muda percaya membeli kendaraan bermotor secara online dengan diiming-imingi lengkap dengan surat-surat.
"Untuk masyarakat yang tergiur beli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” ucapnya.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penangkapan ini dimulai sejak 15 Februari hingga 7 Maret 2022. “Sebanyak 27 pelaku yang ditangkap ini mulai dari pemetik hingga penadah sepeda motor curian,” kata Komarudin di Polrestro Tangerang Kota, Senin (7/3/2022).
Menurut Komarudin, dari tangan para pelaku petugas menyita sebanyak 52 sepeda motor sebagai barang bukti.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini ada sepeda motor yang ternyata memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Salah satu pelaku berinisial BTN memiliki keahlian membuat STNK palsu.
"Tersangka mendapatkan STNK tak terpakai dari tempat-tempat limbah kertas. Selanjutnya STNK itu dikorek-korek nomornya menggunakan potongan silet. Kemudian tersangka mengubah angka dan ditambah dengan tinta. Ini yang modus sederhana namun tentu dampaknya sudah luar biasa," ujarnya.
Tersangka, menjual STNK palsu itu dengan nominal kisaran Rp500-Rp700.000. Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sebanyak 27 pelaku ini kerap beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Jakarta Barat.
Komarudin menuturkan, beberapa pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan melalui media sosial. Karena biasanya masyarakat lebih muda percaya membeli kendaraan bermotor secara online dengan diiming-imingi lengkap dengan surat-surat.
"Untuk masyarakat yang tergiur beli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” ucapnya.
(hab)