Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Begini Modusnya

Senin, 07 Maret 2022 - 17:21 WIB
loading...
Jenderal Polisi Gadungan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memperlihatkan Komjen gadungan berinisial YD (58) bersama dengan sang istri, YS (41), dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Komisaris jenderal polisi (Komjen) gadungan berinisial YD (58) ternyata melakukan aksi penipuan bersama dengan sang istri, YS (41). YD dan YS ditangkap karena mencoba menipu seorang wanita berinisial RPL hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ditangkap di Duren Sawit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap jika keduanya juga sudah pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil.

"YD pernah ditahan di Bandung, Jawa Barat, karena melakukan penggelapan mobil. Sedangkan sang istri ditahan pada tahun 2021 di Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).

Dalam melancarkan aksi, YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri. Modus yang dijalani pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp30 triliun kepada korbannya. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh YS.



Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD dan mengaku mendapatkan proyek pembangunan rest area. Korban disebut bekerja di sebuah peruasahaan swasta.



Pelaku mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp20 miliar, yaitu wajib menyiapkan dana standby Rp1 miliar di rekening perusahaan korban, PT Mega Rizky Mandiri. Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.

“Jadi ketika dana sudah diberikan, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan hingga saat ini,” jelasnya.

Keduanya pun ditangkap di sebuah bank saat akan menandatangani MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)