Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) terancam penjara 9 tahun dalam kasus pengeroyokan. Azis telah ditetapkan tersangka karena menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan, jika kekerasan mengakibatkan luka berat maka tersangka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara jika kekerasan mengakibatkan maut atau kematian, tersangka bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kasus ini, korban Haris Pertama mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh lainnya, sehingga polisi menjerat Azis Samual bersama lima eksekutor dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2.
Soal adanya dugaan pembunuhan, penyidik saat ini hanya mendasar pada fakta dimana kejadian dilakukan di tempat umum pada siang hari, dan tidak ditemukan alat berupa senjata tajam atau senjata api.
"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ (korban), maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan, jika kekerasan mengakibatkan luka berat maka tersangka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara jika kekerasan mengakibatkan maut atau kematian, tersangka bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kasus ini, korban Haris Pertama mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh lainnya, sehingga polisi menjerat Azis Samual bersama lima eksekutor dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2.
Soal adanya dugaan pembunuhan, penyidik saat ini hanya mendasar pada fakta dimana kejadian dilakukan di tempat umum pada siang hari, dan tidak ditemukan alat berupa senjata tajam atau senjata api.
"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ (korban), maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
(thm)