Profil Azis Samual, Politikus Golkar Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Azis Samual menjadi tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama . Azis berperan menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan.
Azis Samual diketahui Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur saat Golkar di bawah kepengurusan Setya Novanto. Pada 2019, Azis menjadi caleg DPR dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua. Namun, pria kelahiran Ambon itu gagal lolos ke Senayan.
Baca juga: Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan
Nama Azis Samual juga sempat disinggung dalam kasus korupsi E-KTP yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Azis pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka lantaran menghalang-halangi penyidikan.
Kini, dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama, Azis Samual ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, serta keterangan tersangka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Atas dasar itu, Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP. Sebelumnya, Azis telah lebih dulu dipanggil sebagai saksi kasus pengeroyokan Haris. “Saudara AS ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan tersangka,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok sekelompok orang di parkiran restoran kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 Februari 2022. Korban mengalami luka di pelipis, wajah, dan kepala. Dia sempat menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.
Dari pengembangan dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS. Kemudian, DPO berinisial I dan H telah menyerahkan diri ke kantor polisi.
Azis Samual diketahui Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur saat Golkar di bawah kepengurusan Setya Novanto. Pada 2019, Azis menjadi caleg DPR dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua. Namun, pria kelahiran Ambon itu gagal lolos ke Senayan.
Baca juga: Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan
Nama Azis Samual juga sempat disinggung dalam kasus korupsi E-KTP yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Azis pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka lantaran menghalang-halangi penyidikan.
Kini, dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama, Azis Samual ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, serta keterangan tersangka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Atas dasar itu, Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP. Sebelumnya, Azis telah lebih dulu dipanggil sebagai saksi kasus pengeroyokan Haris. “Saudara AS ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan tersangka,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok sekelompok orang di parkiran restoran kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 Februari 2022. Korban mengalami luka di pelipis, wajah, dan kepala. Dia sempat menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.
Dari pengembangan dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS. Kemudian, DPO berinisial I dan H telah menyerahkan diri ke kantor polisi.
(jon)