Pelayanan Warga Terganggu, DPRD Minta Ketua RT Terpilih di TVM Meruya Segera Dilantik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta, Gembong Warsono menyoroti belum dilantiknya Ketua Rukun Tetangga (RT) terpilih di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Padahal, pimpinan lingkungan perumahan tersebut sudah dipilih sejak November 2021.
Menurut Gembong, RT dan RW seharusnya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga, apabila prosedur dan proses administrasi pemilihan Ketua RT di Perumahan TVM terpenuhi, maka Pemerintah Provinsi DKI harus melantik, dalam hal ini Kelurahan Meruya Selatan.
“Mau itu dapat bekingan dari pejabat mana, sepanjang sesuai prosedur, syarat administrasi, maka tugas pemerintah daerah ya harus melakukan pelantikan. Ya harus melakukan, tidak ada alasan,” kata Gembong, Sabtu (26/2/2022).
Gembong mengatakan, Ketua RT/RW itu murni pilihan kehendak masyarakat dan hal tersebut merupakan demokrasi yang paling mendasar. Apalagi, pemilihan Ketua RT/RW itu sudah sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.
“Maka, siapa pun hasilnya dan memenangkan itu, seketika sesuai aturan ya harus dilantik, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk tidak melakukan pelantikan. Itukan murni kehendak masyarakat, sesuai prosedur yang ada. Lalu, itu demokrasi yang paling bawah, proses demokrasi yang dibangun oleh masyarakat,” ujar dia.
Dengan tidak dilantiknya Ketua RT di Perumahan TVM itu, Gembong menilai warga sekitar perumahan tersebut terganggu pelayanannya. Maka, jika masyarakat terganggu pelayanannya itu yang rugi sebetulnya Pemerintah Provinsi DKI juga.
Baca juga: Gerombolan Preman Pasang Wajah Seram dan Intimidasi Ketua RT di Tambora
“Kenapa rugi? Karena kebijakan tidak sampai ke masyarakat. Ini kan timbal balik. Kepentingan-kepentingan Pemprov apa? Kepentingan Pemprov adalah mensosialisasikan, menyampaikan program-program yang dibangun oleh pemerintah. Itu sebagai alat pelayanan, ujung tombak pelayanan masyarakat,” ucap dia.
Oleh karena itu, kata Gembong, DPRD Provinsi Jakarta akan mengawasi dan memonitor apabila ada pengaduan atau laporan dari masyarakat setempat terkait hal tersebut. “Boleh ketika itu ada laporan, sudah barang tentu dewan akan melakukan monitoring apa yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.
Menurut Gembong, RT dan RW seharusnya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga, apabila prosedur dan proses administrasi pemilihan Ketua RT di Perumahan TVM terpenuhi, maka Pemerintah Provinsi DKI harus melantik, dalam hal ini Kelurahan Meruya Selatan.
“Mau itu dapat bekingan dari pejabat mana, sepanjang sesuai prosedur, syarat administrasi, maka tugas pemerintah daerah ya harus melakukan pelantikan. Ya harus melakukan, tidak ada alasan,” kata Gembong, Sabtu (26/2/2022).
Gembong mengatakan, Ketua RT/RW itu murni pilihan kehendak masyarakat dan hal tersebut merupakan demokrasi yang paling mendasar. Apalagi, pemilihan Ketua RT/RW itu sudah sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.
“Maka, siapa pun hasilnya dan memenangkan itu, seketika sesuai aturan ya harus dilantik, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk tidak melakukan pelantikan. Itukan murni kehendak masyarakat, sesuai prosedur yang ada. Lalu, itu demokrasi yang paling bawah, proses demokrasi yang dibangun oleh masyarakat,” ujar dia.
Dengan tidak dilantiknya Ketua RT di Perumahan TVM itu, Gembong menilai warga sekitar perumahan tersebut terganggu pelayanannya. Maka, jika masyarakat terganggu pelayanannya itu yang rugi sebetulnya Pemerintah Provinsi DKI juga.
Baca juga: Gerombolan Preman Pasang Wajah Seram dan Intimidasi Ketua RT di Tambora
“Kenapa rugi? Karena kebijakan tidak sampai ke masyarakat. Ini kan timbal balik. Kepentingan-kepentingan Pemprov apa? Kepentingan Pemprov adalah mensosialisasikan, menyampaikan program-program yang dibangun oleh pemerintah. Itu sebagai alat pelayanan, ujung tombak pelayanan masyarakat,” ucap dia.
Oleh karena itu, kata Gembong, DPRD Provinsi Jakarta akan mengawasi dan memonitor apabila ada pengaduan atau laporan dari masyarakat setempat terkait hal tersebut. “Boleh ketika itu ada laporan, sudah barang tentu dewan akan melakukan monitoring apa yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.
(thm)