Kronologi Ibu Tukang Bubur Minta Bantuan Kapolri Ambil Motornya yang Digadai

Senin, 21 Februari 2022 - 14:46 WIB
loading...
Kronologi Ibu Tukang Bubur Minta Bantuan Kapolri Ambil Motornya yang Digadai
Penjual bubur Sita Tri Utami saat mendatangi Polres Metro Bekasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi penipuan dan penggelapan motor milik seorang ibu-ibu tukang bubur bernama Sita Tri Utami. Videonya yang mengadu dan meminta bantuan Kapolri sempat viral di media sosial.



Penjual bubur asal Klaten itu membuat curhatan terbuka dan meminta bantuan kepada Kapolri karena penggelapan motornya diduga melibatkan cepu dari salah satu oknum anggota kepolisian.

”Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon, saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal,” ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08 dikutip.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2020), namun baru viral akhir tahun 2021 setelah korban mengadu ke Kapolri melalui video.

"Kronologi yakni bermula dari korban yang menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur. Dari penggadaian itu korban mendapat uang Rp6 juta," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).



Setelah menggadaikan motor, Sita berupaya untuk bisa mendapatkan motornya kembali. Ia lalu meminta bantuan kepada anggota polisi agar bisa mengambil motor tersebut.

"Tersangka meminta kepada korban sejumlah uang Rp18 juta agar bisa menebus motor tersebut. Korban saat itu hanya bisa memberikan uang Rp15 juta, namun ternyata motor yang diambil tersangka dari Nur tidak dikembalikan ke korban, dan justru dikuasai MR (pelaku)," jelasnya.

Hal itu yang membuat korban mengadu ke Kapolri melalui video yang kemudian viral ke media sosial. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

"Kita ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku. Atas kejahatan ini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)