Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Motor Temannya di Muara Angke
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan seorang pria berinisial SAI (36) yang melakukan penggelapan motor temannya SI (44) di pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara pada Minggu (30/1/2022) lalu.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menyebutkan pihaknya mengamankan pria tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban pada Rabu (2/2/2022) lalu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
”Korban meminjamkan sepeda motor ke pelaku yang rencananya akan di gunakan sebentar ke tempat temannya di pasar muara angke pada Minggu malam,” kata Seto, Kamis (3/2/2022).
Namun setelah ditunggu berhari-hari dan tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
”Motor tersebut rupanya langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Serang Banten, setelah mendapatkan laporan kami langsung amankan tersangka yang sedang berada di kawasan Muara Angke,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni sebuah STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B-3919-UXV, sebuah kunci kontak, dan baju Koko yang digunakan pelaku. Sepeda motor korban dijual Rp3,5 juta.
”Hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian dan membayar utang,” ungkapnya. Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menyebutkan pihaknya mengamankan pria tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban pada Rabu (2/2/2022) lalu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
”Korban meminjamkan sepeda motor ke pelaku yang rencananya akan di gunakan sebentar ke tempat temannya di pasar muara angke pada Minggu malam,” kata Seto, Kamis (3/2/2022).
Namun setelah ditunggu berhari-hari dan tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
”Motor tersebut rupanya langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Serang Banten, setelah mendapatkan laporan kami langsung amankan tersangka yang sedang berada di kawasan Muara Angke,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni sebuah STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B-3919-UXV, sebuah kunci kontak, dan baju Koko yang digunakan pelaku. Sepeda motor korban dijual Rp3,5 juta.
”Hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian dan membayar utang,” ungkapnya. Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.
(ams)