KPAI Dukung DKI Manfaatkan Sekolah Jadi Tempat Karantina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menggunakan gedung atau bangunan sekolah sebagai tempat isolasi bagi yang terpapar Covid-19.
Penggunaan sekolah ini sebagai antisipasi melonjaknya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Mereka tentunya membutuhkan tempat karantina.
“Selain itu, SMK-SMK yang bergerak di bidang perhotelan dan tata boga bisa dimanfaatkan ruang praktiknya untuk istirahat tenaga medis,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (23/4/2020). (Baca juga: Sekolah di Jakarta Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19)
Sekarang ini DKI dan kota penyangganya tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini memang belum kelihatan hasilnya. “Jika masyarakat masih tidak disiplin mematuhi anjuran pemerintah kemungkinan lonjakan kasus akan meningkat tajam di Jakarta. Gedung-gedung sekolah yang sudah dipersiapkan tersebut dapat dipergunakan masyarakat,” ungkapnya.
Namun, usaha persiapan dan penunjukan sekolah ini tidak berjalan mulus. Retno mengungkapkan KPAI menerima dua pengaduan keberatan penggunaan gedung sekolah tersebut. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
KPAI mendorong Pemprov DKI menyosialisasikan secara masif kebijakan itu kepada masyarakat. “Kondisi saat ini yang dibutuhkan adalah empati, kepekaan, dan kompetensi bertahan hidup. Para guru di sekolah-sekolah yang ditunjuk juga harus disosialisasikan agar tidak memiliki kekhawatiran tertular saat masuk sekolah nanti,” kata Retno.
KPAI juga meminta pemprov memastikan toilet, kamar mandi, dan wastafel di sekolah-sekolah itu berfungsi dengan baik dan layak. Setelah pandemi, sekolah harus disterilkan dan disemprot dengan disinfektan sesuai protokol kesehatan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Penggunaan sekolah ini sebagai antisipasi melonjaknya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Mereka tentunya membutuhkan tempat karantina.
“Selain itu, SMK-SMK yang bergerak di bidang perhotelan dan tata boga bisa dimanfaatkan ruang praktiknya untuk istirahat tenaga medis,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (23/4/2020). (Baca juga: Sekolah di Jakarta Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19)
Sekarang ini DKI dan kota penyangganya tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini memang belum kelihatan hasilnya. “Jika masyarakat masih tidak disiplin mematuhi anjuran pemerintah kemungkinan lonjakan kasus akan meningkat tajam di Jakarta. Gedung-gedung sekolah yang sudah dipersiapkan tersebut dapat dipergunakan masyarakat,” ungkapnya.
Namun, usaha persiapan dan penunjukan sekolah ini tidak berjalan mulus. Retno mengungkapkan KPAI menerima dua pengaduan keberatan penggunaan gedung sekolah tersebut. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
KPAI mendorong Pemprov DKI menyosialisasikan secara masif kebijakan itu kepada masyarakat. “Kondisi saat ini yang dibutuhkan adalah empati, kepekaan, dan kompetensi bertahan hidup. Para guru di sekolah-sekolah yang ditunjuk juga harus disosialisasikan agar tidak memiliki kekhawatiran tertular saat masuk sekolah nanti,” kata Retno.
KPAI juga meminta pemprov memastikan toilet, kamar mandi, dan wastafel di sekolah-sekolah itu berfungsi dengan baik dan layak. Setelah pandemi, sekolah harus disterilkan dan disemprot dengan disinfektan sesuai protokol kesehatan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)