Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:06 WIB
loading...
Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI karena dua terdakwa terpapar Covid-19.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Pasalnya, kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

"Berdasarkan hasil tes di RS Pondok Indah, pasien atas nama Fikri R dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak 14 Februari 2022 kemarin, begitu juga dengan M Yusmin O," ujar penasihat terdakwa, Henry Yosodiningrat, Selsa (15/2/2022).

Adapun hasil tes PCR dari kedua terdakwa itu diserahkan oleh tim pengacara terdakwa pada majelis hakim. Meski begitu, tim pengacara masih belum memastikan apakah keduanya menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Kami perhitungkan secara psikologis orang dalam keadaan sakit seperti ini mendengarkan pembacaan tuntutan itu tak bijak dilaksanakan. Bila usai 14 hari isolasi mandiri terdakwa dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam kondisi fit, sehat, kami akan hadirkan terdakwa bersama dengan tim penasihat hukum," tuturnya.

Usai mendengarkan pendapat dari pihak penasihat hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta menyatakan, sidang tuntutan dari JPU yang sedianya digelar pada Selasa (15/2/2022) ini ditunda pada Selasa, 22 Februari 2022 mendatang.

Pada pekan depan itu, bakal ditentukan apakah sidang pembacaan tuntutan bisa tetap dilanjutkan, baik secara langsung maupun online, ataukah kembali ditunda. "Sidang ditunda Minggu depan sambil melihat kondisi kesehatan para terdakwa," ucap Arif.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)