Pembunuhan Vicky Dipicu Cemburu, Tersangka LM Penyuka Sesama Jenis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan Chef Vicky yang ditemukan tewas di TPU Chober, Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Untuk sementara aksi pembunuhan itu karena dipicu cemburu.
Diketahui, tersangka LM, merupakan wanita yang dalang pembunuhan terhadap Vicky yang tewas dengan luka senjata tajam dibunuh oleh dua pembunuh bayaran yang sebelum sudah tertangkap petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, tersangka LM yang menjadi otak pembunuhan Vicky mengaku sakit hati dan cemburu lantaran pacar LM didekati oleh korban Vicky. Diduga LM merupakan penyuka sesame jenis atau lesbi.
”LM mengaku sudah menjalin hubungan hubungan asmara selama 9 tahun dan cemburu ketika pacarnya dekat dengan korban. Disitu LM mengaku cemburu dan nekad melakukan aksinya,” kata Zulpan kepada SINDOnews, Senin (14/2/2022).
Mendapati kedekatan korban dan kekasihnya tersebut, maka dia kemudian mencari orang untuk menghabisi nyawa korban untuk menjauhkan korban dengan kekasihnya.”Pelaku meminta dua orang eksekutor dengan dibayar Rp 2 juta, dan baru DP Rp500 ribu,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya tiga tersangka maka sudah semua pelaku kejahatan berhasil ditangkap. Ketiganya diancam dengan Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini, ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Diketahui, tersangka LM, merupakan wanita yang dalang pembunuhan terhadap Vicky yang tewas dengan luka senjata tajam dibunuh oleh dua pembunuh bayaran yang sebelum sudah tertangkap petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, tersangka LM yang menjadi otak pembunuhan Vicky mengaku sakit hati dan cemburu lantaran pacar LM didekati oleh korban Vicky. Diduga LM merupakan penyuka sesame jenis atau lesbi.
”LM mengaku sudah menjalin hubungan hubungan asmara selama 9 tahun dan cemburu ketika pacarnya dekat dengan korban. Disitu LM mengaku cemburu dan nekad melakukan aksinya,” kata Zulpan kepada SINDOnews, Senin (14/2/2022).
Mendapati kedekatan korban dan kekasihnya tersebut, maka dia kemudian mencari orang untuk menghabisi nyawa korban untuk menjauhkan korban dengan kekasihnya.”Pelaku meminta dua orang eksekutor dengan dibayar Rp 2 juta, dan baru DP Rp500 ribu,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya tiga tersangka maka sudah semua pelaku kejahatan berhasil ditangkap. Ketiganya diancam dengan Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini, ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
(ams)