Otak Pembunuhan Vicky di TPU Chober Ulujami Ditetapkan Tersangka

Minggu, 13 Februari 2022 - 16:49 WIB
loading...
Otak Pembunuhan Vicky di TPU Chober Ulujami Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan LM, otak atau dalang pembunuhan terhadap Vicky (22) di TPU Chober, Ulujami, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan LM, otak atau dalang pembunuhan terhadap Vicky (22), yang jenazahnya ditemukan di TPU Chober, Ulujami, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. LM ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh polisi.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto ketika dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Tertangkapnya LM, kata dia, menambah pelaku dalam pembunuhan Vicky. Karena, sambungnya, dengan tertangkapnya LM polisi kini telah meringkus tiga pelaku dalam pembunuhan tersebut.

"Perbuatan mereka melanggar pasal yang bisa ditahan," ungkap Budhi.



Sebelumnya, polisi berhasil meringkus dalang pembunuh pria bernama Vicky, yang jenazahnya ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Chober, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Demikian disampaikan oleh Kapolres MetroJakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

“Otak pelaku pembunuhan (TPU Pesanggrahan) sudah ditangkap,” kata Budhi ketika dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Budhi mengungkapkan, otak pembunuhan bernama LM. LM pun ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

“Ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Kembangan, Jakbar atas nama LM dengan jenis kelamin wanita,” jelas dia.

Budhi belum merinci soal penangkapan dan langkah kepolisian selanjutnya. Dia hanya menjelaskan bahwa posisi tersangka ditangkap saat hendak pulang ke rumah.

“Betul (ditangkap di kediamannya), saat pulang,” singkat dia.

Sekadar diketahui, polisi berhasil meringkus secara total sebanyak tiga pelaku dalam kasus ini. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial DR, MYL, dan LM.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)