Polisi Ringkus 2 Penipu Bermodus Debt Collector di Kembangan Utara

Minggu, 13 Februari 2022 - 21:21 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Penipu Bermodus Debt Collector di Kembangan Utara
Polsek Kembangan meringkus dua orang pelaku penipuan dengan modus sebagai Debt Collector di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Kembangan meringkus dua orang pelaku penipuan dengan modus sebagai Debt Collector di Jalan Kembangan Raya, RT/RW 01/03, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu 12 Februari 2022. Dua pelaku tersebut saat ini telah ditahan polisi.

Kedua pelaku berinisial GHE (27) dan TM (26). Sementara dua pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector)," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.



Tiba-tiba, korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan.

"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," jelasnya.

Setelah korban berhasil dikendalikan, kemudian para pelaku membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi.

Binsar menyebut, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

"Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)