Covid-19 Mengganas, Pemkab Bekasi Hentikan PTM Terbatas

Sabtu, 12 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Covid-19 Mengganas, Pemkab Bekasi Hentikan PTM Terbatas
Pemkab Bekasi menghentinkan PTM mulai pekan depan akibat lonjakan Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul melonjaknya kembali kasus Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pekan depan.

Keputusan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui Surat Edaran No. DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara.

Kemudian proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, pembelajaran tatap muka (PTM), kebijakannya menyesuaikan dan dikembalikan ke daerah masing-masing.

”Jadi skemanya mungkin dilihat dari waktu satu minggu ini, kalau memang terjadi peningkatan, PTM akan dihentikan,” kata Alamsyah, Sabtu (12/2/2022).

Hingga Jumat (11/2/22), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 9.393 orang. Angka ini bertambah 765 kasus dari sehari sebelumnya.



Jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sejak pandemi terjadi sebanyak 61.992 orang. Dari jumlah tersebut, 52.052 orang sudah dinyatakan sembuh dan 547 orang meninggal dunia
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)