Pembacok yang Teriaki Korbannya Maling Teridentifikasi Polisi: Gangster Brother Stress

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:14 WIB
loading...
Pembacok yang Teriaki Korbannya Maling Teridentifikasi Polisi: Gangster Brother Stress
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan yang meneriaki korbannya maling di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan yang meneriaki korbannya maling di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi . Dari hasil identifikasi, tersangka termasuk dalam gangster Brother Stress.

“Nama gangsternya Brother Stress, itu nama gangsternya yang bacok (korban L),” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Rabu (9/2/2022).

Empat tersangka sebelumnya sudah berhasil ditangkap atas kasus pembacokan tersebut. Kekiniaan, dua DPO masih diburu oleh pihaknya.

“Masih diburu, belum tertangkap,” sambung dia.

Edy juga menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki perannya dalam menghantam korban hingga meninggal dunia. Barang bukti pun saat ini sudah ada yang diamankan.

“Ada yang meneriaki, ada yang mukul, ada yang bacok pake celurit, ada yang bacok pake samurai. Celuritnya baru kita temui tadi pagi,” jelas dia.



Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini L (16) tewas usai komplotan remaja meneriaki dirinya sebagai maling. Padahal, saat itu L tengah keluar rumah untuk mencari kuncingnya yang sedang kabur.

“Si korban ini waktu itu dia keluar, keluar itu informasinya dia nyari kucing yang hilanglah. Nah ketika naik motor, dia diteriaki maling nih sama seseorang,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy S ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.

Usai diteriaki maling, tambah Edy, korban lantas menancapkan gasnya. Nahasnya dia pun terkena hadang oleh empat tersangka tersebut. Saat itulah korban dibacoki oleh para tersangka.

“Korban terkena tebasan di kepala oleh pelaku yang mengakibatkan tempurung kepala belakang terbelah. Walau sudah terjatuh, korban masih dianiaya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Edy pun telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat. Selain itu, masih terdapat dua orang yang masih diburu. Sementara, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)