Motif Pelaku Penusukan 2 Pria di Kebon Jeruk karena Sering Diejek
loading...
A
A
A
JAKARTA - BAS (49), pelaku penusukan dua pria di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022) ditetapkan sebagai tersangka. Motif penusukan karena sering diejek kemudian pelaku ingin balas dendam.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menusuk korban karena balas dendam. Sebab, pelaku sering diejek. "Dikatain penakut lah, segala macem," ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pelaku Penusukan 2 Warga Kebon Jeruk Ternyata Pedagang Kopi Keliling
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dua korban yakni Haris dan Dedi mengalami luka tusuk di bagian perut dan tangan di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022) pagi.
Dedi yang mengalami luka ringan menceritakan awalnya korban pertama bernama Haris sedang duduk di pangkalan ojek dekat pasar Ayub sembari makan nasi uduk.
Baca juga: 2 Warga Kebon Jeruk Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal
Tiba-tiba, pelaku duduk di sebelah korban mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk Haris. Dia kemudian berteriak meminta tolong. Namun, pelaku tetap mengejarnya dan melukai korban di bagian kepala dan kaki.
Mengetahui itu, Dedi datang menolong Haris dengan merebut pisau yang ada di tangan pelaku. Namun, alih-alih ingin menolong, pisau yang berusaha diambilnya malah mengenai telapak tangannya hingga berdarah.
Warga di lokasi mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Pelaku kemudian dibawa anggota Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menusuk korban karena balas dendam. Sebab, pelaku sering diejek. "Dikatain penakut lah, segala macem," ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pelaku Penusukan 2 Warga Kebon Jeruk Ternyata Pedagang Kopi Keliling
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dua korban yakni Haris dan Dedi mengalami luka tusuk di bagian perut dan tangan di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022) pagi.
Dedi yang mengalami luka ringan menceritakan awalnya korban pertama bernama Haris sedang duduk di pangkalan ojek dekat pasar Ayub sembari makan nasi uduk.
Baca juga: 2 Warga Kebon Jeruk Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal
Tiba-tiba, pelaku duduk di sebelah korban mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk Haris. Dia kemudian berteriak meminta tolong. Namun, pelaku tetap mengejarnya dan melukai korban di bagian kepala dan kaki.
Mengetahui itu, Dedi datang menolong Haris dengan merebut pisau yang ada di tangan pelaku. Namun, alih-alih ingin menolong, pisau yang berusaha diambilnya malah mengenai telapak tangannya hingga berdarah.
Warga di lokasi mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Pelaku kemudian dibawa anggota Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(jon)