Daftar Wilayah Terima Sertifikat Gratis dari BPN Kabupaten Bekasi pada 2022
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah pusat melalui kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada 2022 ini kembali membagikan sertifikat secara gratis. Kali ini pembagian sertifikat gratis dilakukan oleh Tim 4 PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Itu dilakukan dalam rangka mensukseskan program PTSL sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.
Baca juga: Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Ketua Tim 4 PTSL Wicaksono Yudhi H mengatakan, untuk Tim 4 PTSL BPN Kabupaten Bekasi tahun 2022 ini mendapat pembagian wilayah yang meliputi Kecamatan Sukatani, Tambelang, Tambun Utara, dan Tambun Selatan.
"Tim 4 PTSL ATR/BPN Kabupaten Bekasi mendapat tugas untuk pembagian sertifikat gratis di wilayah empat kecamatan yaitu Sukatani, Tambelang, Tambun Selatan, dan Tambun Utara," ujar Wicaksono, Senin (7/2/2022).
Kecamatan pertama yang nantinya menjadi sasaran kerja Tim 4 adalah Kecamatan Tambelang. Perinciannya, Desa Sukamaju mendapat kuota 724 sertifikat, Desa Sukabakti 964 sertifikat, Sukamantri 455 sertifikat, Sukarahayu 661 sertifikat, Sukaraja 424 sertifikat, Sukarapih 709 sertifikat, Sukawijaya 749 sertifikat.
Selanjutnya, yang kedua adalah Kecamatan Sukatani yaitu Desa Banjarsari 812 sertifikat, Sukahurip 1.500 sertifikat, Sukamanah 1.500 sertifikat, Sukamulya 2.014 sertifikat. Kemudian, di Kecamatan Tambun Selatan hanya satu desa yaitu Desa Mangunjaya 2.359 sertifikat dan yang keempat Kecamatan Tambun Utara di Desa Satria Jaya 500 sertifikat.
"Kuota PTSL tahun 2022 ini adalah lanjutan PTSL tahun sebelumnya," ujar pria yang juga menjabat Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan, Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT/BPN Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, program PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.
Baca juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan' ke Bank, Sofyan Djalil: Jangan untuk Kawin Lagi
Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya sehingga perlu peran semua pihak untuk menyosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahuinya dan mensukseskan program PTSL.
"Saat ini banyak masyarakat yang belum tahu sehingga perlu peran semua pihak untuk membantu melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara terus menerus agar masyarakat bisa mengetahuinya," katanya.
Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa berperan aktif. Selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah di masyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.
Itu dilakukan dalam rangka mensukseskan program PTSL sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.
Baca juga: Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Ketua Tim 4 PTSL Wicaksono Yudhi H mengatakan, untuk Tim 4 PTSL BPN Kabupaten Bekasi tahun 2022 ini mendapat pembagian wilayah yang meliputi Kecamatan Sukatani, Tambelang, Tambun Utara, dan Tambun Selatan.
"Tim 4 PTSL ATR/BPN Kabupaten Bekasi mendapat tugas untuk pembagian sertifikat gratis di wilayah empat kecamatan yaitu Sukatani, Tambelang, Tambun Selatan, dan Tambun Utara," ujar Wicaksono, Senin (7/2/2022).
Kecamatan pertama yang nantinya menjadi sasaran kerja Tim 4 adalah Kecamatan Tambelang. Perinciannya, Desa Sukamaju mendapat kuota 724 sertifikat, Desa Sukabakti 964 sertifikat, Sukamantri 455 sertifikat, Sukarahayu 661 sertifikat, Sukaraja 424 sertifikat, Sukarapih 709 sertifikat, Sukawijaya 749 sertifikat.
Selanjutnya, yang kedua adalah Kecamatan Sukatani yaitu Desa Banjarsari 812 sertifikat, Sukahurip 1.500 sertifikat, Sukamanah 1.500 sertifikat, Sukamulya 2.014 sertifikat. Kemudian, di Kecamatan Tambun Selatan hanya satu desa yaitu Desa Mangunjaya 2.359 sertifikat dan yang keempat Kecamatan Tambun Utara di Desa Satria Jaya 500 sertifikat.
"Kuota PTSL tahun 2022 ini adalah lanjutan PTSL tahun sebelumnya," ujar pria yang juga menjabat Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan, Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT/BPN Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, program PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.
Baca juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan' ke Bank, Sofyan Djalil: Jangan untuk Kawin Lagi
Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya sehingga perlu peran semua pihak untuk menyosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahuinya dan mensukseskan program PTSL.
"Saat ini banyak masyarakat yang belum tahu sehingga perlu peran semua pihak untuk membantu melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara terus menerus agar masyarakat bisa mengetahuinya," katanya.
Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa berperan aktif. Selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah di masyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.
(jon)