Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengusaha yang berada di Jalan Dahwa, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang membatalkan penerbitan sertifikat di Jalan Dahwa atas nama pribadi.
Dengan penerbitan sertifikat itu, Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 8,5 meter menyempit jadi 3,5 meter. Padahal, selama 35 tahun ini jalan tersebut telah digunakan 49 industri yang ada di sana untuk aktivitas bongkar muat.
Baca juga: Pengusaha Berharap PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi Tak Sampai Puasa
Namun, sejak pengajuan permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS pada tahun 2017 lalu, jalan itu terancam mengecil dan mengganggu proses keluar masuk mobil bongkar muat milik ke-49 perusahaan di sana.
“Kami minta BPN membatalkan atau memblokir sertifikat tersebut. Karena jalan itu adalah jalan milik umum selama 35 tahun. Namun, adanya pengakuan bahwa jalan tersebut telah dimiliki oleh orang pribadi, maka pasti aktivitas bongkar muat industri di sana akan terganggu,” ujar Direktur PT Anugerah Utama Abadi Tony Halim, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, Jalan Dahwa sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja. “Jika aksesnya terganggu karena jalannya dikuasai perorangan jelas akan mempengaruhi usaha kami,” ucapnya.
Hal senada diakui General Manager General Affair PT Gajah Tunggal Ismail. Dia menyatakan perusahaan yang bergerak di sektor produksi ban ini menghendaki BPN membatalkan sertifikat Jalan Dahwa yang dikuasai pribadi.
“Selama ini kami (perusahaan-perusahaan di Jalan Dahwa) selalu merawat jalan itu. Kalau ada kerusakan, kami gotong royong memperbaiki, tapi mengapa tiba-tiba jalan ini dikuasai oleh perseorangan. Padahal, selama 35 tahun jalan itu sudah menjadi jalan umum sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan BPN Kota Tangerang,” ungkapnya.
Dia berharap BPN dapat membantu industri yang dirugikan oleh aktivitas penguasaan Jalan Dahwa tersebut.
“Kami berharap BPN memblokir sertifikat Jalan Dahwa karena jelas jika jalan dikuasai dan lebarnya menyempit akan mengganggu proses bongkar muat industri di sana. Bahkan, dengan adanya upaya paksa pemagaran oleh oknum suruhan pemilik sertifikat jelas mengganggu juga aktivitas produksi perusahaan-perusahan yang berada di Jalan Dahwa,” ujar Ismail.
Oei Tjien Soan, pemilik pabrik furniture PT Sarana Interindo Mandiri juga berharap BPN segera menyelesaikan sengketa pertanahan di Jalan Dahwa yang telah berlangsung beberapa tahun ini.
Baca juga: Omicron Semakin Ganas, Ini yang Bikin Takut Pengusaha Mal
Dengan penerbitan sertifikat itu, Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 8,5 meter menyempit jadi 3,5 meter. Padahal, selama 35 tahun ini jalan tersebut telah digunakan 49 industri yang ada di sana untuk aktivitas bongkar muat.
Baca juga: Pengusaha Berharap PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi Tak Sampai Puasa
Namun, sejak pengajuan permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS pada tahun 2017 lalu, jalan itu terancam mengecil dan mengganggu proses keluar masuk mobil bongkar muat milik ke-49 perusahaan di sana.
“Kami minta BPN membatalkan atau memblokir sertifikat tersebut. Karena jalan itu adalah jalan milik umum selama 35 tahun. Namun, adanya pengakuan bahwa jalan tersebut telah dimiliki oleh orang pribadi, maka pasti aktivitas bongkar muat industri di sana akan terganggu,” ujar Direktur PT Anugerah Utama Abadi Tony Halim, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, Jalan Dahwa sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja. “Jika aksesnya terganggu karena jalannya dikuasai perorangan jelas akan mempengaruhi usaha kami,” ucapnya.
Hal senada diakui General Manager General Affair PT Gajah Tunggal Ismail. Dia menyatakan perusahaan yang bergerak di sektor produksi ban ini menghendaki BPN membatalkan sertifikat Jalan Dahwa yang dikuasai pribadi.
“Selama ini kami (perusahaan-perusahaan di Jalan Dahwa) selalu merawat jalan itu. Kalau ada kerusakan, kami gotong royong memperbaiki, tapi mengapa tiba-tiba jalan ini dikuasai oleh perseorangan. Padahal, selama 35 tahun jalan itu sudah menjadi jalan umum sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan BPN Kota Tangerang,” ungkapnya.
Dia berharap BPN dapat membantu industri yang dirugikan oleh aktivitas penguasaan Jalan Dahwa tersebut.
“Kami berharap BPN memblokir sertifikat Jalan Dahwa karena jelas jika jalan dikuasai dan lebarnya menyempit akan mengganggu proses bongkar muat industri di sana. Bahkan, dengan adanya upaya paksa pemagaran oleh oknum suruhan pemilik sertifikat jelas mengganggu juga aktivitas produksi perusahaan-perusahan yang berada di Jalan Dahwa,” ujar Ismail.
Oei Tjien Soan, pemilik pabrik furniture PT Sarana Interindo Mandiri juga berharap BPN segera menyelesaikan sengketa pertanahan di Jalan Dahwa yang telah berlangsung beberapa tahun ini.
Baca juga: Omicron Semakin Ganas, Ini yang Bikin Takut Pengusaha Mal